Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel tahun 2020. Proses PSU digelar dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara yang diajukan paslon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.
Pasalnya, Yusak Yaluwo tak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan perundang-undangan.
Pilkada Boven Digoel digelar pada 28 Desember 2020, diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yaluwo -Yacob Waremba.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan Yusak-Yakob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari total 31.520 suara sah pada Pilkada kabupaten Boven Digoel.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen. Kemudian, paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraup 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri meraih 9.156 suara atau 29,66 persen.
KPU Bove Digoel akhirnya menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai pemenang Pilkada Boven Digoel tahun 2020.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (22/03/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com memutuskan telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Menurut Anwar Usman, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, karena terjerat kasus korupsi.
Karena itu, tambahnya, MK membatalkan berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2021. **














