Miliki Narkotika Jenis Sabu, DD Ditangkap Polres Nabire

Pemilik narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Nabire. (foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Polres Nabire mengamankan DD (46) warga Nabire karena memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Agus Supriyanto, Jumat (31/07/2020) pukul 11.00 WIT di Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Nabire.

‘’Penangkapan terhadap DD ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Surabaya Kelurahan Mulia terdapat dugaan penyalahgunaan narkotika, lalu aparat menuju ke tempat yang dimaksud,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua AM Kamal, Minggu (02/08/2020).

Dari hasil penggeledahan di rumah DD anggota berhasil menemukan 2 paket atau bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok di kamar, 1 buah timbangan merek Harnic warna kuning hitam, dua buah pipet sedotan warna putih, 60 sachet plastic warna bening ukuran sedang dan satu sachet plastic bening ukuran kecil.

Kata Kamal, DD beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar). **