Oleh: Faisal Narwawan|
Papuainside.com,Jayapura – Mengaku stres karena dua kali gagal dalam tes pegawai kejaksaan, seorang pemuda berinisial JKL (35) nekat menyamar sebagai seorang jaksa (jaksa gadungan).
Akibat ulahnya ini, ia akhirnya ditangkap aparapat kepolisian.
Dalam aksinya, pria tersebut mengaku pegawai utusan Kejaksaan Agung RI dan sedang ditugaskan mengawasi di Wilayah Papua.
Agar dipercaya, JKL bahkan menggunakan seragam dinas pegawai Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atributnya dan juga mengenakan kartu identitas.
Dengan alasan ini, ia mendatangi aparat yang melakukan penjagaan di jembatan merah Hamadi Holtekamp dan meyampaikan jika siapapun yang melintas jembatan tersebut harus melalui ijin dirinya.
“Pagar bisa dibuka kalau ada ijin Kejaksaan Agung dan melalui dirinya selaku utusan Kejagung di Papua. Aksi ini ia lakukan kurang lebih sebulan lamanya,” ujar Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw kepada wartawan di Jayapura, Senin (21/10/2019).
Marthin mengatakan, pihaknya menaru curiga setelah temukan sejumlah keganjalan.
“Tersangka datang lagi Minggu (20/10)tengah malam, petugas yang jaga kemudian menghubungi Polsek Japsel dan kami lakukan penangkapan,” katanya lagi.
Tersangka dikenakan kasus pemalsuan identitas. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan jika ada laporan korban penipuan jaksa gadungan.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. **