Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran

Mendagri Tito Karnavian (batik coklat) saat mendampingi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Papua 28 Oktober lalu. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh: Lintang Jaya Putri|

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota diminta untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran.

banner 336x280

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D melakui  Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (06/11/2019).

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima PAPUAinside.com, Rabu (6/11).

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas,” tegas Bahtiar.

Ditegaskan, tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat. **

banner 336x280