Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Mendagri Muhammad Tito Karnavian, memberhentikan Wakil Bupati (Wabup) Sarmi Yosina T Insyaf, SE, MM, melalui Surat Keputusan Nomor 132.91/4812/OTDA kepada Gubernur Papua pada 3 September 2019.
Surat Keputusan (SK) Mendagri ini baru diserahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada Sekda Sarmi Flavius Yaas mewakili Bupati Sarmi di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (19/02/2020).
Doren mengatakan, Pemerintah Daerah Sarmi bersama DPRD setempat, untuk melakukan pembahasan rekrutmen dan membentuk Pansus pemilihan Wabup Sarmi yang baru.
Karena itu, ujar Doren, melalui SK Mendagri tentang pemberhentian Wabup Sarmi ini, membuktikan bahwa SK sebelumnya yang sempat beredar di masyarakat itu tak resmi alias palsu.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Sarmi ikuti mekanisme yang ada dan tak terprovokasi,” tegasnya.
Diketahui, eks Wabup Sarmi Yosina T Insyaf, SE, MM, yang dinyatakan buron sejak tahun 2018 lalu, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri Jayapura serta didukung Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Jakarta, Senin (18/02/2020).
Kini tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Doyo, Sentani, kabupaten Jayapura.
Tersangka ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1524 K/Pid.Sus 2018 tanggal 14 November 2018, dengan dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap I di kabupaten Sarmi tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 2.238.990.621,75. **