Men PAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Kota Jayapura

Men PAN-RB RI H. Abdullah Azwar Anas, SPd, SS, MSi, menekan tombol sirene, ketika meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Terminal Tipe A, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/5/2023). (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Men PAN-RB RI H. Abdullah Azwar Anas, SPd, SS, MSi, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Terminal Tipe A, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/5/2023).

Turur hadir Para Deputi dan Staf Ahli Menteri, Plt Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Suzana Wanggai,   Pj. Walikota Jayapura Dr Frans Pekey, MSi, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi dan beberapa Forkopimda Kota Jayapura, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH serta Para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.

Menteri PAN-RB optimis Papua bisa membuat perubahan dengan memulainya dari Kota Jayapura.

“Mal Pelayanan Publik merupakan bukti bahwa pelayanan yang selama ini kita laksanakan di Kantor dapat berada dalam satu tempat dengan beragam pelayanan yang tersedia,” ujar Menteri PAN-RB.

Dirinya juga menambahkan peresmian Mal Pelayanan Publik sudah sebanyak 125 dari 45% Mal Pelayanan Publik yang berada di luar Pulau Jawa yang semakin menunjukan Indonesia Sentris sesuai Program Bapak Presiden RI, bukan hanya soal Infrastruktur namun juga Pelayanan Publik.

“Kita termasuk 5 negara yang masuk di G-20 dengan pertumbuhan ekonomi terbaik dan inflasi terbaik yang menunjukan bukti bahwa ekonomi Indonesia baik karena ditopang ekonomi dari berbagai daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Walikota Jayapura Dr. Frans Pekey, MSi, dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, singkatnya Pelayanan Publik ini disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor  89 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 23 Tahun 2017, maka Satuan Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang representatif dan terpusat,” terang Pekey.

Untuk diketahui, Polresta Jayapura Kota menyediakan Pelayanan Publik berupa Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Keempat pelayanan ini dibuka sesuai dengan jam operasional Mal Pelayanan Publik dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Bagi masyarakat Kota Jayapura yang membutuhkan pelayanan dari Kepolisian sesuai dengan keempat pelayanan yang telah disebutkan tadi, silahkan mengunjungi Mal Pelayanan Publik di Terminal Tipe A, Entrop, Polresta Jayapura Kota siap melayani seluruh warga Kota Jayapura. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *