Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten/Kota dianjurkan menerbitkan sebuah regulasi, yakni Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pemerintahan asli atau pemerintahan adat di Provinsi Papua.
Hal ini terungkap dalam peluncuran buku berjudul Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua, karya Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP) John NR Gobai di Kantor Sekretariat DAP, Tanah Hitam, Kota Jayapura, Jumat (27/03/2020). Gobai menjelaskan, buku Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua ini berdasarkan Undang -Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pemerintahan adat. Dimana kedua Undang-Undang ini dimulai dari pemerintahan tingkat kampung.
Pertama, didalam Undang- Undang Otonomi Khusus juga mengatur tentang hal mendasar pemerintahan kampung. Salah- satunya adalah pengakuan dan penghormatan terhadap hak- hak masyarakat adat, maka buku Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua ini sangat relevan, untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan payung hukum bagi perubahan nama desa menjadi kampung.
“Artinya bahwa pemerintahan adat hari ini diberlakukan, dikembalikan dan diposisikan dalam pemerintahan adat sangat relevan dan mendasar,” terangnya.
Menurutnya, di Papua dengan Otonomi Khusus, tapi di Provinsi- Provinsi lain dengan Undang-Undang Desa, maka kehadiran buku ini dapat memberikan referensi bagi para Bupati para Anggota DPRD dan DPR Papua, agar dapat menyesuaikan dengan mengembalikan nama kampung kepada nama aslinya.
“Contoh kota Jayapura menjadi kota Numbay atau kabupaten Jayawijaya menjadi kabupaten Lembah Baliem dan lain-lain,” ucapnya.
Contoh lain bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dalam Pemilu, termasuk bahasa daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan asli, maka diatur juga bahasa daerah bahwa ada hari- hari tertentu orang menggunakan bahasa daerahnya masing- masing.
“Ketika orang Mee ketemu orang Mee bicara dengan bahasa Mee. Orang yang pernah besar di Merauke ketemu dengan orang Merauke silakan pakai bahasa Merauke,” tuturnya.
Sebelumnya, John NR Gobai telah meluncurkan beberapa buku, Pertambangan Rakyat di Papua (Dari PETI menjadi WPR) (2013), Mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua (2014), DPRD Papua Menjadi DPRP (Konsep Badan Legislasi Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (2014), Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dengan Bahan Tambang di Papua (2017). **














