Memposisikan Pemerintahan Adat dalam Pemerintahan di Tanah Papua

Peluncuran buku berjudul Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua Karya John NR Gobai di Kantor Sekretariat DAP, Kota Jayapura, Jumat (27/03/2020). (Foto: Ignas Doy).

Oleh:  Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten/Kota dianjurkan menerbitkan sebuah regulasi, yakni Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pemerintahan asli atau pemerintahan  adat di Provinsi Papua.

Hal ini terungkap dalam peluncuran  buku berjudul Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua, karya Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP) John NR Gobai    di Kantor Sekretariat  DAP,  Tanah Hitam, Kota  Jayapura, Jumat (27/03/2020). Gobai menjelaskan, buku  Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua ini berdasarkan Undang -Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur  tentang pemerintahan adat. Dimana kedua Undang-Undang ini dimulai dari pemerintahan tingkat kampung.

Pertama, didalam Undang- Undang Otonomi Khusus  juga mengatur tentang  hal mendasar pemerintahan kampung. Salah- satunya adalah pengakuan dan penghormatan terhadap hak- hak masyarakat  adat,  maka buku Memposisikan Pemerintahan Adat Dalam Pemerintahan di Tanah Papua ini sangat relevan, untuk  digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua,  dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan payung hukum bagi perubahan nama desa menjadi kampung.

“Artinya bahwa pemerintahan adat   hari ini diberlakukan, dikembalikan  dan diposisikan dalam pemerintahan adat  sangat relevan  dan mendasar,” terangnya.

Menurutnya, di Papua dengan Otonomi Khusus,  tapi di Provinsi- Provinsi lain  dengan Undang-Undang  Desa,  maka kehadiran buku ini dapat memberikan referensi  bagi para Bupati para Anggota DPRD dan DPR Papua,  agar dapat menyesuaikan dengan mengembalikan nama kampung kepada nama aslinya.

“Contoh kota Jayapura menjadi kota Numbay atau kabupaten Jayawijaya menjadi kabupaten Lembah Baliem dan lain-lain,” ucapnya.

Contoh lain bahkan Mahkamah Konstitusi  (MK) mengakui sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dalam Pemilu, termasuk bahasa daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan asli,  maka diatur juga bahasa daerah bahwa ada  hari- hari tertentu orang menggunakan bahasa daerahnya masing-  masing.

“Ketika orang Mee ketemu orang Mee bicara dengan bahasa Mee. Orang yang pernah  besar  di Merauke ketemu dengan orang Merauke silakan pakai bahasa Merauke,” tuturnya.

Sebelumnya,  John NR Gobai telah meluncurkan  beberapa buku, Pertambangan Rakyat di Papua (Dari PETI menjadi WPR) (2013), Mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua (2014),  DPRD Papua Menjadi DPRP (Konsep Badan Legislasi Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2001  (2014), Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dengan Bahan Tambang di Papua (2017). **