Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Proses mediasi dalam perkara gugatan keluarga almarhum Hanafi Rettob terhadap lima rumah sakit di Kota Jayapura, Provinsi Papua akan dimulai pada Rabu (05/08/2020) pekan depan di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.
“Jadi sesuai dengan jadwal persidangan akan dilakukan pada Rabu (05/08/2020) pekan depan. Majelis Hakim meminta lima rumah sakit untuk bertemu pada Rabu untuk memulai proses mediasi,” ujar Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K), ketika dikonfirmasi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sabtu (01/08/2020).
Sumule menjelasan Pengadilan Negeri Jayapura telah menggelar sidang permulaan dalam perkara gugatan keluarga almarhum Hanafi Rettob terhadap lima rumah sakit di Kota Jayapura pada 29 Juli 2020 lalu.
Kelima rumah sakit yang digugat yakni, Provita Hospital, RSUD Jayapura, Rumah Sakit Marthen Indey, Rumah Sakit Bhayangkara, dan RSUD Abepura.
Sumule mengungkapkan sidang permulaan dalam urusan perdata diminta untuk melakukan mediasi. Tahapannya seperti begitu.
“Kita mulai mediasi pada hari Rabu upaya- upaya yang kita akan buat. Sudah ada beberapa kali pertemuan antara pihak rumah sakit, untuk bisa menyamakan persepsi,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya mengharapkan hukum harus ditegakkan dan harus menyampaikan apapun duduk persoalannya.
Menurutnya, didalam UU Praktek Kedokteran memang dalam hal penyelesaian soal sengketa medis diutamakan dimulai dengan proses mediasi.
Diketahui, korban Hanafi Rettob mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Kantor Bank Indonesia Jayapura, Selasa (23/06/2020).
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jayapura, tapi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua ini menolak menangani korban Hanafi Rettob.
Selain RSUD Jayapura, terdapat 4 rumah sakit lain yang disebut menolak menangani korban Hanafi Rettob. Masing-masing RS Provita Jayapura, RS Marthen Indey dan RS Bhayangkara.
Korban Hanafi Rettob akhirnya diterima di RS Dian Harapan, tapi beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Fitri, istri almarhum Hanafi Rettob didampingi 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum untuk Kesehatan Masyarakat melakukan gugatan terhadap kelima rumah sakit ke Pengadilan Negeri Jayapura sebesar Rp 12,3 miliar, dengan rincian immaterial sebesar Rp 10 miliar dan materiil sebesar Rp 2,3 miliar.
Tim Pembela Hukum untuk Hak Kesehatan Masyarakat telah mendaftarkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jayapura dan nomor perkara 99/Pdt.G/2020/PN. Jap. **














