Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai mempunyai peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, termasuk di Papua.
Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi pada kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media, yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Kamis (7/4/2022).
Menurut Syamsuddin, pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat luas. Sehingga cukup melalui pemberitaan di media massa, masyarakat akan dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut.
Informasi yang disampaikan di media massa, kata Syamsuddin, pada umumnya dinilai masyarakat memiliki kredibilitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada di masyarakat.
“Informasi juga mampu mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap dan perilaku manusia. Karena itulah media massa dapat dipergunakan untuk menyalurkan peran atau aspirasi dari berbagai pihak, terutama pemerintah (badan publik),” terangnya.
Namun sampai saat ini, ungkap Syamsuddin, masalah yang sering ditemui adalah tak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi-informasi publik. Sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tak bisa diakses.
“Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,” katanya.
Syamsuddin juga mengatakan, peran pers dengan Undang Undangnya (UU Pers), dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media massa.

“Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stake holder, terutama di lingkungan pemerintahan,” jelas Syamsuddin Levi, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally mengatakan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparansi dan bertanggungjawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.
“Undang Undang ini melindungi hak publik, untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Untuk itu, uja Andriani, perlunya pemahaman bagi wartawan yang bekerja di media massa di Papua untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU KIP. “Sehingga kegiatan penguatan dan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi media massa sangat penting kami lakukan,” kata Andriani yang membawakan materi Sosialisasi UU KIP.
Maksud dan tujuan kegiatan ini, kata Andriani, memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya UU KIP kepada para wartawan yang bekerja di media massa yang ada di Papua, meningkatkan peranan media massa dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua.
“Juga menciptakan kolaborasi yang efektif antara Komisi Informasi Provinsi Papua dengan para wartawan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” katanya. **














