Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sejumlah tokoh dan masyarakat adat Tabi – Saireri mendatangi Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Kamis (27/7/2023) siang.
Masing-masing Komponen Masyarakat Adat Tabi – Saireri, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Saireri, Pemuda Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua, Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri, Keondoafian Port Numbay Jayapura, Gempar Indonesia Provinsi Papua, Masyarakat Adat Grime Nawa, Gereja Masehi Advent Hari Ketuju Jemaat Russel Ben dan Keluarga Besar Kepulauan Ambai – Rondepi.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi dan Saireri, sekaligus Koordinator Lapangan, Yulianus Dwaa menyatakan sikap, menolak seluruh proses rekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023- 2028.
“Menurut kami cacat hukum, karena rekrutmen anggota MRP harus melalui Perdasus bukan Perdasi. Ini kesalahan dari kantor ini, kami semua sudah terpelajar, jangan bodohi kami,” ungkap Dwaa kepada wartawan.
Kedatangan para tokoh adat ini juga dengan maksud melakukan ritual adat di Kantor Gubernur Papua.
Kata mereka, proses seleksi anggota MRP tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang keanggotaan dan persyarakat anggota MRP.
Dan juga tidak sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 tentang wilayah pemilihan, dan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tentang lembaga keagamaan.

“Kami berikan waktu ke Plh Gubernir Papua sampai hari Jumat, jika tidak hari Selasa pernyataan sikap kami akan kami bacakan dihadapan Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta. Pernyataan sikap kami jelas, itu tadi menolak semua proses rekrutmen MRP,” tegas Dwaa.
Ia menjabarkan, MRP adalah produk kekhususan dari Otsus, direkrut dengan Perdasus bukan Perdasi.
“Sudah kacau surat Mendagri juga tidak ditindaklanjuti juga. Jelas, Mendagri menjelaskan marga-marga yang bukan Tabi-Saireri harus dikoreksi. Itu jelas dan tuntas yang harus ada di MRP. MRP jelas lembaga kultur bukan lembaga politik,” katanya.
Kepala Suku Tobati Gerson Hassor, dalam kesempatan itu dengan tegas mengatakan, pihaknya telah melakukan ritual adat dan mengikat bangunan Kantor Gubernur Papua dengan adat.
“Kita tunggu sampai ada Penjabat Gubernur Papua baru kami buka. Ini bukan palang, tapi kami ikat kantor dalam adat,” ungkapnya.
Pewakilan Masyarakat Adat Saireri Abraham George Tanati menjelaskan, tak ada keadilan dan kesejahteraan di Papua, jika keterwakilan Saireri dan Tabi tidak dapat tempat di lembaga kultur tersebut.
“Dulu Provinsi Papua itu kita gabung, sekarang sudah dibagi dan kami khusus Saireri Tabi, masa tidak dapat tempat di lembaga kultur, ini yang menjadi masalah pokok,” jelas Tanati.

Menurutnya, pemerintah sudah canangkan supaya ada keadilan dan kesejahteraan di Papua.
“Sangat disayangkan apabila kita pura- pura jadi elit politik atau jadi calo politik untuk merekrut orang- orang baik dari (Pokja) agama, perempuan maupun adat orang dari luar Saereri -Tabi, itu tidak memenuhi syarat. Sebab itu kembalikan hak sulung dari pada anak-anak Saireri Tabi supaya adil,” jelasnya.
Ketua Dewan Prosedium Masyarakat Tabi (Depmata), Ismail Mebri menjelaskan bahwa Papua telah dibagi beberapa provinsi, sehingga di MRP diharapkan tak ada anggota dari wilayah adat lain.
“Sebelum pelantikan anggota MRP, SK ini harus diubah supaya yang di MRP jangan ada dari adat lain, karena mereka punya tempat lain. Di provinsi induk ini kami Tabi Saireri, jangan kita jadi penonton di atas kita punya tanah,” ungkapnya.
Walau tak bertemu Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, massa aksi kemudian ditemui perwakilan pihak Pemprov Papua William Manderi.
Manderi mengatakan, apa yang disampaikan pihak pemuda dan adat akan disampaikan kepada Plh Gubernur Papua.
“Hari ini ada agenda yang sangat padat untuk bapak Plh Gubernur dan Plh Sekda. Kan saya sampaikan, sehingga besok bisa menjadi perhatian, sehingga menjadi jelas dan terang malasah ini,” kata Manderi.
Calon tetap dan calon terpilih anggota MRP Periode 2023-2028 telah diumumkan, sesuai Surat Nomor: 161.1/7705/Set tanggal 10 Juli 2023 tentang Pengumuman Gubernur Papua.
Hal itu kemudian menimbulkan pro dan kontra atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan secara berjenjang dari Panpil Tingkat Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Tingkat Provinsi Papua. **














