Masyarakat Adat Dukung Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Kantor Bupati Waropen

Ketua Dewan Adat Waropen Markus Buinei didampingi Ketua LMA Waropen Barnes Agaki saat membacakan pernyataan sikap masyarakat adat Waropen. (foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Nethy DS |

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Masyarakat Adat Waropen mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Waropen terhadap para pelaku pengrusakan kantor Bupati Waropen Jumat 6 Maret 2020 lalu.

Dukungan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Dewan Adat Waropen yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Waropen Markus Buinei kepada Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab saat berkunjung ke Waropen, Senin (09/03/2020) untuk melihat secara detail kantor Bupati Waropen yang dirusak.

‘’Kami meminta kepada Kepolisian di Papua dan di Waropen untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan aktor intelektual pada kejadian di Kantor Bupati pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020,’’ tegas Markus Buine saat membacakan pernyataan sikap masyarakat adat Waropen.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab menyalami tokoh-tokoh masyarakat Waropen usai tatap muka, Senin (09/03/2020). (foto: Humas Polda Papua)

Kapolda Waterpauw dalam kesempatan itu mengatakan penegak hukum hadir untuk menegakkan hukum, sehingga kasus tersebut akan diproses. ‘’Bahwa kita adalah penegak hukum dan untuk itu kita hadir untuk menegakan hukum dan akan kami proses permasalahan tersebut,’’ tegasnya.

Ada enam pernyataan sikap yang dibacakan Markus Buinei, selengkapnya:

Pertama,  kami masyarakat adat Kabupaten Waropen sangat menyesalkan terjadinya pengrusakan dan percobaan pembakaran di perkantoran pemda kabupaten Waropen yang menyebabkan roda pemerintahan tidak dapat berjalan seperti biasa.

Kedua, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menahan diri, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu menyesatkan yang dapat memecah berbuat anarkis bela masyarakat adat Kabupaten Waropen.

Ketiga, kami meminta kepada Kepolisian di Papua dan di Waropen untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan aktor intelektual pada kejadian di Kantor Bupati pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020.

Keempat, masyarakat adat Waropen berharap proses hukum yang berjalan tidak di intervensi oleh pihak manapun yang menodai penegakan hukum di Indonesia.

Kelima, kami menolak dengan tegas kehadiran pihak ketiga di dalam permasalahan yang terjadi pada wilayah adat kami karena kami menyadari bahwa hal tersebut akan menghancurkan kami sesama masyarakat adat Waropen.

Keenam, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Waropen dan Kodim 1709/Yawa yang telah berhasil mencegah kami masyarakat adat Kabupaten Waropen terpecah belah dan menjaga Kabupaten Waropen tetap aman.

Pernyataan sikap masyarakat adat Waropen ditandatangani Ketua Dewan Adat Waropen Markus Buinei dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Waropen Barens Agaki. **