Masa Reses, MRP akan Sosialisasi Perubahan Kedua UU Otsus

Ketua MRP Timotius Murib. (Foto: Dok/Antara News)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Di masa reses bulan Desember 2021 ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) akan menggelar sosialisasi Perubahan Kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

banner 336x280

Hal ini dijelaskan Ketua MRP Timotius Murib, usai Rapat Pleno dalam rangka Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2021 di Kantor MRP, Kota Jayapura, Rabu (15/12/2021) malam.

Dikatakan pihaknya semula merencanakan reses di lima (5) wilayah adat, tapi lantaran pelbagai kesibukan pimpinan dan anggota jelang liburan Natal dan Tahun Baru, maka dibatasi di wilayah adat Tabi.

Masing-masing Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.

Menurutnya, walau perubahan kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua sudah disahkan DRP RI.

Tapi, ujar Timotius, MRP masih melakukan judicial review atau uji materiil Perubahan Kedua UU Otsus di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu, proses judicial review yang dilakukan MRP ini perlu diketahui dan dipahami publik atau rakyat Papua,” terangnya. **

banner 336x280