Mall Jayapura Dijadikan Kawasan Percontohan Wajib QRIS

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga (tengah) mencoba langsung bertransaksi menggunakan QR Code di beberapa merchant yang terdapat di Mall Jayapura. (Foto : faisal narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Kantor Perwakilan Bank indonesia Provinsi Papua bersama perbankan di Papua melakukan monitoring implementasi QuicK Response Indonesian Standard (QRIS) di Mal Jayapura, Kamis (9/1/2020).

banner 336x280

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga kepada wartawan mengatakan, implentasi QRIS di Papua terus diperluas.

“Kami mencoba langsung bertransaksi menggunakan QR Code di beberapa merchant yang terdapat di Mall Jayapura. Rencananya, di Mall Jayapura penggunaan CRIS akan diwajibkan, jadi akan jadi daerah percontohan,” ungkap Naek Tigor Sinaga.

Disampaikan, sistem pembayaran di berbagai wilayah sudah semakin praktis dan semarak. “Bahkan tuna wisma di Cina tidak terima uang tunai lagi, tetapi ketika kita mau sumbang, dia akan gunakan CR Codenya,” ucapnya.

Selain itu, hal yang sama juga sudah diterapkan di rumah ibadah di Jawa Timur melalui upaya Bank Indonesia di wilayah tersebut.

“Jadi kalau mau donasi juga sudah menggunakan CR Code,” jelasnya lagi.

Penggunaan QRIS sendiri merupakan standar QR code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran di Indonesia.

QRIS dapat menjadi kanal pembayaran bagi konsumen yang menggunakan apikasi uang elektronik server based, dompet elektronik (e-wallet, atau mobile banking yang memilih fitur pembayaran menggunakan QR Code.

“Launching QRIS sendiri sudah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2019. Untuk itu kita berikan tenggang waktu hingga 1 Januari 2020 agar penggunaannya massal,”  ungkapnya lagi.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran, seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus menyesuaikan QR Code Pembayaran sesuai dengan QRIS paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Sehingga Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua merasa perlu melakukan monitoring apakah implementasi QRIS sudah berjalan dengan baik di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura.

Perbedaan antara QRIS dengan QR Code Pembayaran yang sebelumnya digunakan yaitu seluruh transaksi pembayaran dapat difasilitasi hanya dengan satu QR Code pembayaran yang sama, yaitu QRIS, sekalipun instrumen pembayaran yang digunakan berbeda-beda.

“Jika sebelumnya masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) seperti LinkAja, GOPAY, OV0, DANA, ShopeePay, dan lainnya memiliki masing-masing QR Code, saat ini setiap transaksi oleh PJSP tersebut dapat dilayani hanya dengan satu QR Code yaitu QRIS,” tutupnya. **

 

 

banner 336x280