Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Kawasan Keramaian di Kota Jayapura Ditutup

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pihak Polresta Jayapura Kota  bersama Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penutupan beberapa titik di kawasan keramaian, yang sering dijadikan objek kumpul masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, SSos, MSi, Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, SIK, Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH, dalam refleksi akhir tahun di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (29/12/ 2020).

Hal tersebut bertujuan, agar tak adanya aktifitas kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

Kapolresta Jayapura menyebutkan kawasan yang akan ditutup yakni Pantai Dok II (Kupang), Sepanjang Pantai Hamadi, Jembatan Youtefa, serta beberapa titik di Abepura dan Distrik Heram.

Dikatakan,  pihaknya sedang berkoordinasi dengan Walikota Jayapura selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, untuk meminimalisir terjadinya pengumpulan orang jelang pergantian tahun.

“Selain melakukan penutupan kawasan sementara waktu, kami juga akan melakukan patroli serta pemantauan aktifitas masyarakat disepanjang jalan protokol yang ada di kota Jayapura,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak melakukan euforia berlebihan yang bisa mengumpulkan banyak orang. Tapi kalau hanya dengan keluarga di rumah atau lingkungan silahkan saja, asal tak mengumpulkan banyak orang.

“Besar harapan kami, apa yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, mengingat angkat pasien Covid-19 di Kota Jayapura masih belum stabil atau meningkat,” ungkapnya.

Untuk itu ia meningatkan, bila mana ada komunitas atau kelompok yang memaksakan diri, melakukan kegiatan yang tak memperoleh rekomendasi dari Satgas Covid-19 kota Jayapura dan ijin keramaian dari Polresta, maka akan dilakukan pembubaran dan operasi yustisi.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait penanganan Covid-19 serta imbauan Pemerintah, Kapolresta berharap ada peran serta masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 di kota Jayapura. “Perlu diketahui selama pandemi kami tidak pernah mengeluarkan ijin atau rekomendasi keramian terkait suatu kegiatan, dan itu harus dipahami,” jelasnya. **