Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura—Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Papua pada umumnya, pasca demo menolak rasisme yang berujung kerusuhan, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan maklumat.
Ini isi maklumat Kapolda Papua yang diterima Papuainside.com:
Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Papua memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat. Apabila hal tersebut dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
- Setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, dan apabila hal itu dilanggar akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 A Jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU No 17 tahun 2013 jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
- Setipa orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dam pasal 108 KUHP Jo pasal 87 dan 88 KUHP.
- Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita berita yang tidak benar, dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesame warga masyarakat, sebagaimanadiatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahuun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 1 KUHP.
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan
- Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarlis yang tidak patuh imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHAP. **