Lukas Enembe Kirim Surat Pribadi ke Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe mengirim surat pribadi dengan tulisan tangan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, agar memberikan izin untuk menjalani perawatan di Singapura, dengan alasan kondisi kesehatannya makin memburuk didalam Rutan KPK.

Demikian disampaikan Anggota Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Stefanus Roy Rening di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan janjinya, saat berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura, 3 November 2022.

Roy mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK, bahwa surat pribadi Lukas Enembe sudah diterima KPK.

“Biarlah nanti pimpinan KPK menjawab surat pribadi itu. Kita harapkan satu dua hari dijawab. Kalau tak dijawab atau tak dikabulkan kita kwatir kesehatan Pak Lukas makin drop, maka siapa yang bertanggungjawab, kalau terjadi apa-apa,” pungkas Roy.

Menurut Roy, yang menjadi persoalan adalah secara hukum bahwa Gubernur dan istri Yulce Wenda menolak untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Roy menjelaskan, Lukas Enembe menyampaikan izin berobat ke Singapura bukan tak mempercayai dokter Indonesia, tapi lebih pada pilihan sesuai dengan UU Kesehatan Pasal 5 Ayat 2 bahwa seorang pasien mempunyai hak untuk menentukan dokter siapa yang merawat dia dan pilihan itu bukan tiba-tiba, karena Lukas sebelumnya dirawat di Singapura.

Oleh karena itu, pihaknya minta dengan segala hormat kepada pimpinan KPK, agar Lukas diperhatikan khusus menyangkut kesehatannya.

“Karena bagi kami perkara ini belum bisa jalan, kalau klien kami dalam keadaan sakit,” ujar Roy.

Roy menuturkan, apalagi UU Praktek Kedokteran secara jelas mengatakan bahwa setiap pasien bisa menentukan dimana dia harus berobat dan dokter harus mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga.

“Sepanjang pasien tak memberikan persetujuan untuk dia diambil tindakan medis, maka dokter di RSPAD Gatot Soebroto juga itu tak akan mengambil tindakan apa-apa,” tandas Roy.

Roy menjelaskan, hal ini menjadi problem, yang akhirnya bisa diprediksi bahwa kesehatan Lukas untuk satu dua bulan kedepan makin menurun, kalau tak mendapatkan perawatan yang intensif dari dokter di Singapura.

Roy pun memberikan contoh mantan Penyidik KPK Novel Baswedan minta izin berobat ke Singapura, dan KPK merestui.

“Saya kira dengan contoh Novel Baswedan sudah bisa juga menjadi alasan untuk KPK mengabulkan permohonan Lukas dan keluarga, agar bisa dirawat di Singapura,” tegas Roy.

Roy menjelaskan, pihaknya ingin supaya kesehatan kliennya menjadi perhatian utama dari pada penegakan hukum.

“Penegakan hukum dengan sendirinya akan berjalan, kalau orangnya sudah sehat,” terang Roy. **