Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar merangkul berbagai pihak, termasuk wartawan di Jayapura.
Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan literasi keuangan, LPS sukses menggelar acara “LPS Media Meet Up” di Hotel Max One, Kota Jayapura, Rabu (10/12/2025).
Pertemuan kolaboratif ini menjadi ajang bagi awak media untuk menyelami lebih dalam peran vital LPS, berdiskusi, serta mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi LPS.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III (Sulawesi, Maluku, Papua), Prayitno Amigoro, berpose bersama awak media di Jayapura, usai pertemuan perdana bersama LPS yang mengajak media berperan dalam edukasi publik. (Foto: Papuainside.id/Faisal Narwawan)
Perkuat Sinergi di Tanah Papua
Kepala Kantor Perwakilan LPS III (Sulawesi, Maluku, Papua), Fuad Zaen, yang hadir secara daring melalui zoom, menegaskan pentingnya peran media di Papua, khususnya Kota Jayapura, dalam memperkuat eksistensi dan pemahaman tentang LPS.
“Kehadiran LPS perlu diperkuat oleh media di Papua. Harapannya, akan timbul rasa percaya yang lebih tinggi dari masyarakat ke perbankan sehingga tidak ragu dan takut untuk menabung di bank,” ujar Fuad Zaen dalam sambutan pembukanya.
Ia juga berharap pertemuan ini menjadi batu loncatan, supaya bagaimana media dapat mengedukasi masyarakat.
“Kolaborasi dengan media akan terus berlanjut dan kita perkuat. Kami harapkan, melalui pertemuan ini, media dapat mengedukasi masyarakat, sehingga literasi keuangan masyarakat tumbuh dan terus membaik,” tambahnya.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III (Sulawesi, Maluku, Papua), Prayitno Amigoro. (Foto: Papuainside.id/Faisal Narwawan)
Dalam sesi diskusi, Prayitno Amigoro, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III (Sulawesi, Maluku, Papua), menjelaskan tugas LPS, yakni menjamin simpanan nasabah di bank.
“Jika bank mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya, LPS hadir untuk membayar klaim simpanan kepada nasabah. Nominal penjaminan yang dijamin saat ini mencapai Rp 2 Miliar per nasabah, per bank,” ungkap Prayitno.
Ia juga menjabarkan tiga kriteria utama (3T) agar simpanan nasabah dijamin LPS, yaitu:
(1). Tercatat dalam pembukuan bank.
(2). Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
(3). Tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud (kecurangan).
Lebih lanjut, Prayitno memaparkan adanya perluasan mandat LPS sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sebelum adanya UU P2SK, LPS fokus pada penjaminan simpanan dan resolusi bank. Namun, setelah UU P2SK, kami juga mengemban amanat baru untuk menjalankan program penjaminan Polis asuransi,” jelasnya.
“Pertemuan adalah langkah awal yang penting. Menggandeng rekan-rekan media adalah salah satu cara paling efektif untuk mempromosikan dan menyosialisasikan LPS kepada publik,” tutup Prayitno. **














