PAPUAInside.com, MANOKWARI— Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengapresiasi Langkah Bank Indonesia (BI) yang melakukan akselerasi digitalisasi untuk peningkatan literasi dan inklusi digital masyarakat, termasuk perempuan di pedesaan dan perempuan dengan disabilitas.
Juga mengapresiasi Bank Papua yang telah mempersiapkan kanal transaksi pendapatan daerah melalui quick response code Indonesian standard (QRIS) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diresmikan hari ini, Kamis (9/6/2022).
Apresiasi tersebut disampaikan penjabat gubernur dalam kegiatan sinergi event Woman20 (W20) dan Pre event FEKBI BI Provinsi Papua Barat dengan tema “Inclusive Growth Build Resilience: Focus On Rural Women and Women With Disabilities”
“Digitalisasi menjadi penghubung masyarakat dalam keterbatasan mobilitas selama pandemi. Digitalisasi mampu memberikan dampak yang menguntungkan bagi perempuan pedesaan misalnya dalam meningkatkan pertanian, mengakses pasar untuk melakukan jual-beli hingga mempelajari keterampilan baru dari internet,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, digitalisasi memberikan dampak keuntungan lainnya bagi penyandang disabillitas yang memperoleh pekerjaan secara online baik di luar dan dalam negeri.
“Digitalisasi mampu menawarkan banyak peluang dalam peningkatan pemberdayaan serta partisipasi perempuan untuk lebih setara di pasar tenaga kerja, pasar keuangan dan kewirausahaan,” katanya.
Walau begitu, penjabat gubernur mengakui masih adanya hambatan yang menghalangi kemajuan perempuan dari banyak peluang menguntungkan di era digitalisasi. “Salah satu upaya besar pemerintah yang akan ditempuh dalam membuka hambatan ini adalah memberikan akses yang lebih baik terhadap teknologi digital baru kepada perempuan demi tercapainya kesetaraan gender,” katanya.
Terlebih digitalisasi menjadi pintu masuk system pembayaran ke dalam ekosistem baru yang dikenal dengan ekonomi dan keuangan digital. Perkembangan sistem pembayaran secara langsung menjadi belanja dengan cara online.
Untuk percepatan perluasan digitalasasi serta mendukung tata kelola keuangan dan keuangan eksklusif, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 3/2021 tentang satuan tugas percepatan digitalisasi daerah yang bertujuan untuk mendorong implementasi elektronifikasi transasksi pemda (ETkat PD) serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital, mewujudkan keuangan inklusif serta meningkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. **