Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura menjatuhkan vonis penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi pembangunan venue aerosport cluster Mimika untuk PON XX Papua 2021.
Proyek tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 31 miliar dari anggaran APBD Dinas PUPR Mimika.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu (10/12/2025) malam, dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi hakim anggota Lidia Awinero dan Andi Mattalatta.
Majelis Hakim membacakan dua vonis berkas perkara secara terpisah.
Dalam berkas perkara pertama, tiga terdakwa dinyatakan bersalah masing-masing Ade Jalaludin, Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Roelly Koestama, Dirut PT Mulya Cipta Perkasa (Konsultan Pengawas) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Suyani, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dalam berkas perkara kedua, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing Dominggus Robert Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Paulus Johanis Kurnala, Dirut PT Karya Mandiri Permai. Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti pada dakwaan subsider.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa lebih berat. Masing-masing Ade Jalaludin, Dominggus Robert Mayaut, Roelly Koestama, dan Suyani masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara Paulus Johanis Kurnala dituntut 16 tahun penjara serta uang pengganti Rp 31,3 miliar subsider 8 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Putusan majelis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding, sementara para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. **














