Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Sie Propam Polres Nabire melakukan pemeriksaan terhadap lima personel Polsek Kamu, Rabu (04/03/2020) siang.
Pemeriksaan terhadap lima personel Polsek Kamu tersebut merupakan anggota yang mendatangi TKP kejadian kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Yus Yunus (26) Minggu 23 Februari lalu di Dogiyai.
Lima personel Polsek Kamu yang dilakukan pemeriksaan yakni Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP. Saat ini ke lima personil dilakukan penahanan selama 21 hari di rumah tahanan Sie Propam Polres Nabire.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan persnya mengatakan, penahanan terhadap anggota Polri tersebut merupakan bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Dogiyai.
“Kelima anggota tersebut diduga lalai dalam penanganan awal sehingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa,” ujar Kamal.
Sementara mengenai pelaku penganiayaan, hingga kini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran.
“Anggota di lapangan juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya. Para pelaku penganiayaan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami dilapangan,” ujar Kabid Humas Polda Papua.
Kasus ini bermula dari adanya kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha MX PA 5164 KA yang dikendarai oleh Damianus Mote (37) menabrak babi dan kemudian Demianus Mote yang tidak dapat mengendalikan kendraannya langsung menerobos jalur sebelah (jalur Truck yang di kemudikan korban Yus Yunus) dan menabrak truk korban.
Akibat kecelakaan tersebut Damianus Mote (37) meninggal dunia, massa yang melihat kejadian tersebut berdatangan ke lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan terhadap sopir truck hingga meninggal dunia. **