Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Polisi telah membebaskan Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda beserta enam rekannya, Rabu (11/5/2022).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Jefry Wenda dan dua rekannya yakni Ones Suhuniap dan Omilzon Balingga baru dibebaskan demi hukum, setelah lewat batas waktu 1 X 24 jam sejak penangkapan.
Sebelumnya empat orang lainnya yakni MM, IK, NI dan A dibebaskan lebih dulu.
“Tiga orang yang ditahan di Polresta Jayapura sejak tanggal 10 Mei 2022 sudah dibebaskan pada tanggal 11 Mei 2022, dengan alasan sudah lewat batas waktu 1 X 24 jam sejak penangkapan. Sehingga ‘dibebaskan demi hukum (BDH),” ujar Emanuel Gobay melalui WhastApp, Rabu (11/5/2022) malam.
Lebih lanjut disampaikan, dibebaskannya Jefry Wenda Dkk sesuai kententuan Pasal 17 Junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Sebelumnya, Jefry Wenda ditangkap aparat kepolisian di Perumnas 4, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan dilakukan pasca pembubaran demo di sejumlah titik di Abepura dan Heram, Kota Jayapura, Selasa, (10/5/2022).
Selain Jefry, Polisi juga mengamankan OS, OB, IK, AD, MM dan NI.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas menyebutkan, JW bersama rekan lainnya akan dimintai keterangan terkait pelanggaran terhadap UU ITE.
“Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” jelas Gustav di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (10/5/2022).
Gustav membeberkan bahwa, penangkapan dilakukan, setelah pihaknya menyelidiki seruan-seruan PRP di medsos yang berpotensi menganggu kamtibmas dan bernada provokatif.
Pihaknya akan mengkaji seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Polisi dan TNI berkekuatan 1.185 membubarkan pendemo di beberapa titik di Abe dan Heram.
Demo dengan agenda menolak DOB tersebut rencananya digelar serentak di beberapa wilayah termasuk di Kota Jayapura. **














