Larangan Pesawat Penumpang Masuk Puncak Diperpanjang Sampai 5 September

Tim kesehatan Kabupaten Puncak saat melakukan tes saliva terhadap Bupati Puncak Willem Wandik di Bandara Aminggaru Ilaga, beberapa waktu lalu. (foto: Diskominfo Kabupaten Puncak)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, ILAGA – Pemerintah Kabupaten Puncak memperpanjang waktu pemberlakuan larangan mobilitas penumpang masuk ke wilayah Kabupaten Puncak.

Awalnya, larangan  ini berlaku hingga 22 Agustus 2021 kemarin dan kini diperpanjang hingga tanggal 5 September 2021 mendatang.

Meski begitu untuk penumpang yang ingin keluar dari wilayah Puncak, tetap diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi antara Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Puncak,  berlangsung di Ilaga, Minggu (22/08/2021).

Sementara, pesawat tetap diperbolehkan masuk untuk keperluan pengangkutan logistik bahan bakar dan bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Termasuk pengangkutan logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien serta urusan sektor perbankan juga emergency keamanan maupun pembangunan proyek strategis nasional atau daerah.

“Perpanjangan ini semata-mata karena kami ingin agar pendemi Covid benar-benar hilang dari Kabupaten Puncak,” jelas Willem Wandik dalam pers rilis Diskominfo Puncak diterima, Senin (23/08/2021).

Kebijakan ini juga tetap diambil, mengingat pelarangan mobilitas penumpang masuk ke Ilaga tahap pertama sejak 6 Juli lalu dinilai cukup strategis dalam menekan angkah kasus positif di Kabupaten Puncak.

Hingga saat ini, Kabupaten Puncak hanya merawat satu pasien Covid.  Artinya, kabupaten tersebut berhasil menekan peningkatkan jumlah covid. Bahkan, 300 warga negatif Covid ketika dilakukan pemeriksaan secara acak di beberapa titik.

“Kami ingin agar Kabupaten Puncak benar-benar kembali seperti yang dulu harus zero kasus, atau zona hijau lagi karena awal mula masuknya covid di Kabupaten Puncak dari penumpang  yang masuk ke Ilaga membawa virus ini. Evaluasi akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan kasus di luar Puncak,” ujarnya lagi.

Jika secara nasional maupun kasus di Jayapura dan Timika terus menurun, maka pihaknya akan mempertimbangkan agar akses masuk ke Ilaga dapat dibuka kembali, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain pembatasan penumpang, ke depan pihaknya juga akan tegas terhadap mereka yang akan masuk ke wilayah Puncak.

Persyaratan yang nantinya diterapkan seperti  surat izin masuk  kepada Satuan Tugas penanganan covid-19 di Kabupaten Puncak yang dibuat selambat-lambatnya 2 hari sebelum keberangkatan, serta surat bebas Covid berdasarkan hasil tes PCR dengan hasil negative covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan.

Selain itu, sertifikat vaksin covid-19 dosis pertama juga akan diterapakan. “Kita juga akan membentuk pos Kesehatan di Timika maupun di Nabire, untuk melakukan pemeriksaan rapit antigen atau PCR bagi penumpang yang mau masuk ke wilayah Puncak, hanya satu pintu, tidak bisa gunakan surat lain tanpa logo pemkab Punca yang dikeluarkan oleh tim kami,” tegasnya. ** (Diskominfo Puncak)