Lantik Tujuh Penjabat Sementara Bupati, Ini Pesan Wagub Papua

Wagub Papua Klemen Tinal melantik tujuh (7) Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Gedung Negara, Dok V, Jayapura, Senin (28/09/2020). (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I              

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Wagub Papua Klemen Tinal melantik tujuh (7) Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Gedung Negara, Dok V, Jayapura, Senin (28/09/2020).

Pasalnya,  di 7 kabupaten tersebut mengalami kekosongan jabatan kepala daerah, setelah bupati dan wakil bupati ikut dalam Pilkada Serentak tahun 2020 dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ke-7 Pjs Bupati tersebut berasal dari Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berdasarkan surat keputusan Mendagri.

Masing-masing Pjs Bupati Keerom M Ridwan Rumasukun (Asisten Bidang Umum Sekda Papua), Pjs Bupati Waropen Muhammad  Musa’ad (Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua), Pjs Bupati Yalimo Simeon Itlay (Staf Ahli Gubernur Papua), Pjs Bupati Yahukimo Hosea Murib ( Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi), Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo (Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otsus), Pjs Bupati Boven Digoel Paskalis Netep (Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat), Pjs Bupati Pegunungan Bintang Jimmy S Wanimbo (Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otsus Setda Papua).

Wagub mengatakan, Pilkada Serentak di Papua diikuti  11 kabupaten. Dari 11 kabupaten itu  7 kabupaten tersebut mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu,  di 4 kabupaten  tak dilakukan pengisian Pjs Bupati, karena Bupati dan Wakil Bupati  masa baktinya berakhir, yakni Supiori dan Nabire.

“Kemudian Merauke dan Mamberamo Raya. Merauke bupatinya tak maju, sehingga dia aka terus menjabat sampai periodenya selesai,” tambahnya.

Demikian juga di Mamberamo Raya wakil bupatinya tak maju, sehingga dia akan meneruskan sampai masa baktinya berakhir.

Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat surat dari Mendagri, untuk Boven Digoel supaya wakil bupati bisa dikukuhkan juga sebagai bupati,  karena bupati Benediktus Tambonop meninggal dunia.

“Tapi juga kita lihat, karena suratnya baru tiba. Kita akan rapatkan apakah dia maju dan lain sebagainya, sehingga kita ikuti mekanisme yang ada,” terang Wagub.

Jaga Wibawa Pemerintah

Wagub menyampaikan pesan, secara umum tugas Pjs Bupati tak beda dengan bupati definitif. Tapi untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para Pjs Bupati bisa menjalankan tugas secara konsisten dan menjaga wibawa pemerintah.

“Jadi pemimpin yang baik, untuk melayani masyarakat di kabupaten- kabupaten yang saudara mendapat kepercayaan yang diberikan

oleh Pemprov Papua, sehingga tunjukkan anda mewakili kapasitas dari pada Pemprov Papua, fair, obyektif,  tak ikut serta dalam konflik kepentingan dan pastikan Pilkadanya dapat berjalan baik, lancar dan sukses dengan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan Pjs Bupati mempunyai tugas utama kalau ada  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menandatangani Peraturan Daerah (Perda), melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain itu, katanya, Pjs Bupati pastikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19  ini juga ditaati dan dipatuhi oleh pasangan calon maupun petugas pelaksana dan semua orang yang berinteraksi dalam mensukseskan Pilkada Serentak di 11 kabupaten ini.

Taati Protokol Kesehatan

Wagub juga menyampaikan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka secara otomatis Pjs Bupati menjadi Ketua Satgas Covid-19 di daerah yang dipimpinnya.

“Jadi anda juga harus menjalankan dan memastikan Inpres menjadi perhatian para peserta dan para penyelenggara Pilkada Serentak bekerjasama dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan atau stakeholder di kabupaten setempat,” jelasnya.

Dengan demikian,  ungkapnya, Pjs Bupati bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan-keputusan yang baik dan benar, untuk kepentingan masyarakat di daerah setempat. **