Lantik Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura, Ini Harapan Triwarno

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, ketika melantik Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura Periode 2023-2028 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/4/2023). (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, SENTANI—Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, melantik Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayapura Periode 2023-2028 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (20/4/2023).

Masing masing Ketua Baznas Kabupaten Jayapura Muhammad Anshori, Wakil Ketua I Hari Mulyono dan Wakil Ketua II Masrukan.

Triwarno mengatakan, Baznas adalah badan resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Triwarno.

Dikatakan pemerintah daerah terus mendorong Baznas Kabupaten Jayapura, agar senantiasa berjalan sesuai koridor regulasi yang ada utamanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 beserta regulasi-regulasi turunannya.

“Saya juga berharap Baznas Kabupaten Jayapura dapat berjalan selaras dengan regulasi-regulasi terkait di tingkat kabupaten Jayapura,” tuturnya.

Selain itu, Triwarno minta kepada para Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura yang baru dilantik dapat memberikan inovasi dan kiprah melalui pengelolaan ZIS, untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.

“Sehingga diharapkan nantinya pengelolaan ZIS dapat berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan umat beragama, baik yang beragama muslim maupun lintas agama yang ada di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *