Langgar Jam Malam di Kota Jayapura, Berurusan dengan Hukum

Ketua Tim Gugus Covid-19 Kota Jayapura Ir H Rustan Saru yang juga Wakil Wali Kota Jayapura saat mensosialisasikan jam malam yang berlaku selama pandemic covid-19 kepada warga Kota Jayapura. (foto: Humas Polresta Jayapura)

Oleh: Faisal Narwawan |

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tim Gugus Tugas Kota Jayapura masih mendapatkan warga kota yang melanggar pembatasan aktivitas jam malam yakni dari pukul 20.00 WIT-06.00. Instruksi ini dikeluarkan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menanggapi perkembangan kasus COVID-19 di Kota Jayapura.

Dua malam lakukan penertiban, tim gugus tugas masih memberikan imbauan kepada warga yang nekat keluar malam.

Ketua Tim Gugus Tugas Kota Jayapura Ir H Rustan Saru mengatakan, pada malam berikutnya masyarakat yang melanggar akan ditindak tegas.

“Malam keempat kami akan lakukan upaya tegas dengan menahan pelanggar,” ujar Rustan Saru, Senin (4/5/2020) malam.

Bahkan, jika kendaraan tidak memiliki kelengkapan akan diamankan di kantor polisi.  “Kalau instruksi pemerintah tidak didengar warga bisa berurusan dengan pihak berwenang,” ujarnya.

Rustan Saru meminta seluruh warga Kota Jayapura untuk bekerjasama dengan mentaati instruksi Pemkot Jayapura. “Dengan begitu warga juga ikut membantu melawan COVID-19,” katanya lagi.

Sementara itu Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos mengatakan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Kota Jayapura terutama dalam hal melawan COVID-19 di Kota Jayapura.

Disampaikan, bersama Tim Gugus Tugas Kota Jayapura pihaknya memblokade 7 titik lokasi, yakni Jalan Sam Ratulangi, jembatan Evertom, mandala dok 5, Jalan Kelapa Dua Entropi depan Bank BNI, Lingkaran Bawah Abepura, pertigaan Zipur Waena dan di Koya Barat.

Ia juga mengatakan, sanksi diberikan bertahap kepada masyarakat yang melanggar. “Kedepannya kami akan tindak tegas terhadap masyarakat yang masih melintas di jam malam,” terangnya.

Kepada warga yang terus-terus didapati melanggar aturan ini, Polisi akan memberikan surat pernyataan. Jika masih melanggar dengan orang yang sama, maka akan ditindak dan dijerat dengan pasal.

“Baik itu masuk KUHP atau terkait dengan karantina kesehatan maupun undang-undang kesehatan, jadi akan dikaji dan akan ditindak,” jelasnya lagi.

Sama halnya Wakil Wali Kota, ia pun berharap masyarakat mendengar instruksi Wali Kota Jayapura dengan tidak melanggar aktivitas jam malam. **