Langgar Instruksi Wali Kota Jayapura, Pelaku Usaha akan Ditindak Tegas

Petugas dari Polsek Abepura melakukan sosialisasi terkait instruksi Wali Kota Jayapura untuk social distancing hingga 17 April 2020. (foto: Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan| PAPUAinside.com, JAYAPURA – Kadistrik Abepura Dion Deda, S.STP, Danramil Abepura Kapten INF Yubelius Simbiak dan Kapolsek Abepura AKP Clief Duwith SIK, melakukan sosialisasi dan imbauan intruksi Wali Kota Jayapura serta instruksi Kapolresta Jayapura Kota, Selasa (24/3/2020 ).

Sosialisasi instruksi Wali Kota Jayapura dilakukan pada beberapa lokasi di Abepura yakni, Lingkaran Abepura, Tanah Hitam, Kamkey, Trikora, Abepantai, Youtefa, Kotaraja, Cigombong, Otonom, Bhayangkara, Vuria dan kawasan Melati.

banner 336x280

Dalam imbauan tersebut, disampaikan sehubungan dengan meningkatnya penyebaran covid-19, maka telah dimulai sosial distancing sejak tanggal 17 Maret s/d 17 April 2020.

Berdasarkan imbauan tersebut, maka mulai Selasa (24/03/2020) malam hari satgas penanggulangan covid-19 kota Jayapura melakukan patroli penertiban.  “Mulai malam ini dilakukan patroli penertiban gabungan, melalui Satgas Penanggulangan Covid -19,” terang Kapolsek Abe.

Jika dalam penertiban tersebut didapati warga atau pelaku usaha yang masih beraktivitas sampai pukul 20.00 WIT, maka pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai hukum yang berlaku.

Sosialiasai imbauan Wali Kota Jayapura juga disampaikan pada masyarakat umum.

Adapun instruksi Wali Kota Jayapura yang disampaikan adalah :

  1. Melakukan penyemprotan secara massal diseluruh wilayah Kota Jayapura baik dalam rumah, RT/RW, fasilitas umum, fasilitas sosial perhotelan, pusat perbelanjaan, fasilitas hiburan, tempat rekreasi, tempat fitnes, dan taman-taman.
  2. Membatasi semua kegiatan yang melibatkan massa, serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak.
  3. Menutup sementara tempat karaoke, bar, diskotik, panti puat, salon dan spa, tempat rekreasi, tempat cukur, gedung pertemuan dan fasilitas olahraga.
  4. Kepada pemilik hotel, restaurant, mall, supermarket, dan toko wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan cairan hand sanitizer serta melengkapi alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan bagi karyawannya.
  5. Aparat keamanan melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap instruksi Wali Kota Jayapura sesuai ketentuan yang berlaku. **

 

 

banner 336x280