Lakalantas di Depan Pelabuhan Jayapura, Pasutri Meninggal Dunia

Polisi tengah melakukan olah TKP, setelah lakalantas di Depan Pelabuhan Jayapura. (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali terjadi di Jalan Koti, Pelabuhan Laut, Kota Jayapura tepatnya di Depan Toko Daikin, Senin (6/6/2022) pagi.

Pasangan Suami Istri (Pasutri) Anthonius Bugerom (56) dan Yacoba Petronela (52) dilaporan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr Victor D. Mackbon melalui Kasat Lantas Kompol Pilomina Ida Waymramra mengatakan, pengendara sepeda motor Honda Smas PA 4439 AZ, saat itu hilang kendali.

Ia sedang membonceng istrinya kemudian terjatuh di sebelah kanan jalan dan tertabrak mobil truk Mitsubisi Colt Diesel PA 8879 AO, yang dikendarai FT (24).

“Dimana korban Anthonius Bugerom meninggal dunia di TKP, sedangkan Yacoba Patronela meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Dok II, Jayapura,” ucapnya.

Anthonius mengalami luka robek di kepala atas kanan, keluar darah dari hidung dan telinga serta tulang dada patah.

Sedangkan Yacoba mengalami luka robek di bagian kepala, keluar darah dari telinga dan hidung.

“Kasus lakalantas tersebut dalam penanganan unit lantas Polresta Jayapura Kota, dimana pihaknya telah melakukan olah TKP, memintai beberapa keterangan saksi, yang melihat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pengendara mobil truk,” ujarnya.

Lakalantas bermula saat pasutri yang mengendarai sepeda motor Honda Smas PA 4439 AZ dari arah kota Jayapura tujuan Weref dengan kecepatan normal.

“Sesampainya di TKP Jalan Koti di depan Pelabuhan kota Jayapura tepatnya di depan Toko Daikin, pengendara motor Smas hilang keseimbangan dan kemudian terjatuh keluar jalur sebelah kanan sehingga truk Mitsubishi Colt Diesel PA 8879 AO dari arah berlawanan dengan kecepatan normal sudah terlalu dekat yang mengakibatkan kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan, sehingga kedua pengendara motor meninggal dunia,” jelasnya.

Pengemudi mobil truk Mitsubisi Colt Diesel yakni FT (24) dijerat pasal 310 ayat (1) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan diancam 6 tahun penjara. **