KY, Cleaning Service di RSUD Nabire Tersangka Pembunuh Dokter Mawartih Susanty

Kapolda Papua Irjen Pol M Fakhiri didampingi Kabud Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius B. Ady Prabowo, S.H, S.I.K, M.Kom saat merilis kasus pembunuhan terhadap dokter Mawartih. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.id, JAYAPURA – Polisi berhasil mengungkap kasus  kematian tak wajar Dokter Mawartih Susanty, dokter spesialis paru satu-satunya di Nabire yang ditemukan meninggal di rumah dinasnya kompleks  RSUD Nabire, Papua pada Kamis (09/03/2023) lalu.

Setelah ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengungkap, diduga kuat pelaku adalah cleaning service di RSUD Nabire berinisial KY.

Pelaku akhirnya ditangkap Polisi dan mengakui perbuatannya setelah hasil DNA dari barang bukti swab puting susu korban ditemukan cocok dengan pelaku.

“Pelaku berinisial KY merupakan cleaning service di rumah sakit tersebut. Ini didapat setelah kita mencocokan hasil swab mohon maaf dari puting susu korban, jadi air liur pelaku identik dengan yang ada di korban, ” kata Kapolda Fakhiri, di Mapolda Papua, Rabu (29/3/2023) siang.

Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada wartawan mengatakan bahwa, hasil sementara dari pengembangan kasus tersebut terungkap bahwa pelaku KY mengaku kecewa karena korban melakukan pemotongan upah insentif covid pada tahun 2020.

Pelaku mengaku seharusnya menerima 15 juta namun dipotong korban dan hanya menerima 7 juta.

KY akhirnya gelap mata dan menganiaya Dokter Mawartih dengan cara menutup wajah korban memakai rok bintik-bintik putih yang disimpan dalam lemari kamar dan kemudian membersihkan TKP.

Hingga kini dari pengakuan pelaku, aksi bejat pelaku dilakukan seorang diri.

“Kita masih terus berupaya apakah pelaku sendiri atau ada pelaku lainnya,” katanya.

Kata Kapolda Fakhiri, pengakuan dan motif pelaku akan didalami Polres Nabire. Pihaknya akan mengungkap peran dokter dan kaitannya dengan  pembagian dana Covid yang disampaikan pelaku.

“Kita akan dalami apakah korban ini yang memang menangani hal itu atau tidak. Hari ini saya juga perintahkan untuk lakukan pendalaman terkait motif pelaku, kita periksa menyeluruh dan akan sampaikan ke publik,” katanya lagi.

Ditanya apakah korban juga mengalami kekerasan seksual?  Kapolda Fakhiri mengungkapkan hal itu masih diselidiki lebih lanjut. “Sedang segera didalami, apakah memang sebelum lakukan kekerasan ada hal-hal itu atau tidak. Apakah dilakukan sebelum atau setelah meninggal, kami akan dalami ini,”  tutupnya.

Polisi dalam kasus ini juga mengamankan barang bukti berupa  handphone milik korban yang disimpan pelaku di gudang lantai dua ruang Poli RSUD Nabire .

Semua keterangan pelaku, kata Fakhiri akan didalami dan hasilnya akan diumumkan ke publik seterang-terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan, menurut Kapolda sementara adalah pasal 340 KUHP karena terindikasi pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *