Kuasa Hukum Minta Tujuh Tapol Dikembalikan ke Papua

Emanuel Gobay (kanan) selaku Koordinator Tim Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gustav Kawer selaku Direktur PAK HAM Papua (tengah) dan Yuliana Yabansabra Anggota Koalisi saat mengadakan jumpa pers di kantor LBH Papua, Senin (7/12/2019). (foto: Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA—  Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (KPHHMP) selaku kuasa hukum 7 orang Tapol Papua yang saat ini proses hukumnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dikembalikan ke Papua.

banner 336x280

Dalam jumpa pers, Senin (16/12/2019), Emanuel Gobay, S.H., MH  selaku Koordinator Tim Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengatakan pemenuhan hak-hak ke tujuh Tapol tersebut harus dikedepankan dengan cara mereka dikembalikan ke Papua.

Berikut pernyataan sikap KPHHMP yang dibacakan Emanuel Gobay:

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jayapura dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan mengedepankan pemenuhan hak-hak tersangka yang dimiliki 7 orang tapol papua dengan cara mengembalikanya ke Papua.
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jayapura untuk menegedepankan Prinsip Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan cara mengembalikan 7 Orang Tapol Papua ke Papua untuk diperiksa di PN Jayapura
  3. Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq Ketua Pengadilan Negeri mengedepankan “asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan cara pemeriksaan 7 Orang Tapol Papua di PN Jayapura.
  4. Kepala ORI Perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti tindakan Mal Atministrasi dalam menimplementasikan Pasal 85 KUHP yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua.

Apabila kembali pada alasan pihak kepolisian melakukan tindakan mal administrasi yaitu alasan keamanan, tidak mendasar, karena berdasarkan fakta kasus tanggal 15 Agustus 2019 yang disidang pada PN Jayapura, Kasus tanggal 21 Agustus 2019 yang disidangkan pada PN Timika, Kasus tanggal 28 Agustus 2019 yang disidangkan di PN Nabire, Kasus 29 Agustus 2019 yang disidangkan di PN Jayapura, Kasus tanggal 23 September 2019 yang disidangkan di PN Jayapura dan Kasus Agustus 2019 yang disidangkan di PN Manokwari semuannya berjalan dengan aman dan damai tanpa gangguan apapun bahkan terdakwanya sangat menghormati proses persidangan.

Semua fakta proses persidangan itu membuktikan bahwa kondisi semua wilayah hukum Pengadilan Negeri di Papua aman-aman saja.

‘’Atas dasar itu kami mempertanyakan apa dasar dan tujuannya pihak penyidik Polda Papua melakukan tindakan mal atministrasi dengan cara memindahkan 7 orang Tapol Papua ke Rutan Polda Kaltim,” jelas Emanuel Gobay.

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk sesuai  surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.

Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dkk tersebut dilakukan  karena timbul kekuatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik Horizontal serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung.

“Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya. **

banner 336x280