Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Kuasa hukum para terdakwa menyampaikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, setelah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venue aerosport cluster Mimika, untuk pelaksanaan PON XX Papua 2021, Rabu (10/12/2025) malam.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 31 miliar dari anggaran APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika.
Mereka menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai fakta persidangan, terutama terkait penggunaan keterangan ahli dan dasar perhitungan kerugian negara.
Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Anthon Raharusun, menyatakan putusan tersebut keliru, karena majelis mendasarkan pertimbangan pada perhitungan ahli konstruksi yang menghitung volume pekerjaan terpasang dan mengonversinya ke nilai rupiah. Perhitungan ini kemudian dirasionalisasi oleh ahli hukum keuangan negara untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
Menurut Anthon, kedua ahli tersebut tak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara. Mereka menegaskan bahwa penetapan kerugian hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. Kuasa hukum juga menilai hakim tak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh dan lebih banyak mengutip dakwaan. Anthon menegaskan, pihaknya bakal mengajukan kontra memori banding.
Selain itu, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai Yohanis Paulus Kurnala, Herman Koedoeboen, menilai majelis hakim keliru menetapkan seorang ahli manajemen konstruksi sebagai ahli teknik sipil bidang transportasi jalan. Ia juga mempertanyakan penggunaan waterpass dalam perhitungan volume pekerjaan, yang menurutnya tidak sesuai fungsi alat tersebut. Herman menyatakan dasar perhitungan kerugian negara dalam putusan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Majelis Hakim membacakan dua vonis berkas perkara secara terpisah. Dalam berkas perkara pertama, tiga terdakwa dinyatakan bersalah masing-masing Ade Jalaludin, Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Roelly Koestama, Dirut PT Mulya Cipta Perkasa (Konsultan Pengawas) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Suyani, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dalam berkas perkara kedua, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing Dominggus Robert Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Paulus Johanis Kurnala, Dirut PT Karya Mandiri Permai. Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti pada dakwaan subsider.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa lebih berat. Masing-masing Ade Jalaludin, Dominggus Robert Mayaut, Roelly Koestama, dan Suyani masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara Paulus Johanis Kurnala dituntut 16 tahun penjara serta uang pengganti Rp 31,3 miliar subsider 8 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. **














