Kuasa Hukum AG Siap Tuntut Balik Pelapor Dugaan Kasus Asusila

Empat Kuasa Hukum AG yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Stefanus Roy Rening, SH.MH, Yustinus Butu, SH,MH, dan Relika Tambunan, SH usai bertemu kliennya, Selasa (04/02/2020). (foto: istimewa)

Oleh: Ignas Doy|

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum AG segera melakukan investigasi dan jika terbukti bahwa ini laporan palsu yang menyebabkan pencemaran nama baik, maka akan segera mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang terkait dengan laporan ini, termasuk pelapor itu sendiri dan kuasa hukumnya.

“Kasus ini direkayasa, kami siap tuntut balik,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum AG Dr. Stefanus Roy Rening, SH,MH, didampingi Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Stefanus Roy Rening, SH.MH, Yustinus Butu, SH,MH, dan Relika Tambunan, SH via telpon selulernya, Selasa (4/2/2020).

Pasalnya,  publik di Papua empat hari belakangan dihebohkan dengan beredarnya berita melalui media daring nasional tentang laporan salah seorang ibu rumah tangga atas nama “AD” ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Dalam laporan itu AD, menuding salah seorang pejabat Pemprov Papua berinisial AG telah melakukan pemerkosaan dan abuse sexual atas putrinya ABS (18) di sebuah Hotel di Kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa (28/01/2020) pukul 17.00 WIB.

Media Sosial, baik Whatsapp, Facebook, Twitter dan Instagram pun ramai menyebar  berita tersebut, baik dalam bentuk narasi teks maupun audio visual yang sangat tak berimbang dan menyudutkan AG.

Publik pun terpecah ada yang pro ada yang kontra, mengingat kasus ini belum menemui titik terang. Bahkan, Kuasa Hukum dari pelapor, terus membangun narasi di media seakan-akan AG sudah dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka.

Menyikapi tuduhan itu, AG selaku terlapor pun menyiapkanTim Kuasa Hukum untuk melawan tuduhan yang dinilainya penuh rekayasa ini.

Menurut Roy, pihaknya akan melakukan penyelidikan atau investigasi atas laporan yang dituduhkan yaitu dugaan pemerkosaan dan adanya sexual abuse berupa pemberian minuman yang membuat korban tak sadarkan diri.

Ia akan berusaha maksimal mendalami kasus untuk memperjuangkan hak-hak dan nama baik klien kami yang selama empat hari belakangan dirugikan oleh pemberitaan media massa, sehubungan dengan laporan polisi dugaan adanya pemerkosaan dan memberikan minuman obat penenang.

“Kalau laporan ini tak benar dimana pelapor tak bisa membuktikan semua statement-nya sebagaimana dimuat di media massa dan juga yang dilaporkannya di Kepolisian, maka kami tegas mengambil langkah hukum terhadapnya dan semua pihak terkait karena telah melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik,” kata Rening.

Namun menurut Rening, apa yang dilaporkan oleh AD itu adalah rekayasa. Sebab pihaknya sudah mendengar langsung pengakuan dari terlapor bahwa faktanya tak seperti itu.

AG sama sekali tak melakukan pemerkosaan maupun abuse sexual.

“Klien kami sama sekali tak melakukan sebagaimana yang mereka laporkan.  Kami tak main-main dalam penanganan perkara ini karena ini sudah namanya pembunuhan karakter terhadap Orang Asli Papua,” tegasnya.

Rening juga menyoroti kuasa hukum pelapor, Pieter Ell, SH yang dinilai tak profesional dan siap melaporkannya ke Dewan Kode Etik Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat terkait pelanggaran kode etik profesi karena telah membuat kesimpulan prematur dan menggiring opini yang menyesatkan publik dan merugikan kliennya.

“Karena belum adanya penyelidikan, kuasa hukum pelapor sudah bicara di media massa bahwa kasus ini pidana murni. Ini kesimpulan yang premature. Lalu perlu publik tahu, sebelum dia bertemu dengan klien kami, tapi kok dia minta klien kami menandatangai surat kuasa, lalu klien kami menolak karena merasa tak seperti yang dilaporkan, tiba-tiba dia sudah pindah jadi pengacara pihak pelapor,” kata Rening.

Selain akan menuntut balik pelapor, Rening juga menegaskan akan mengumpulkan semua bukti pemberitaan di media massa maupun media sosial yang dianggap menyudutkan dan merugikan pihak AG dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak itu.

Dikatakannya, pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap media-media yang tak berimbang membuat pemberitaan yang sangat merugikan klien kami,  karena tanpa verifikasi dan klarifikasi terhadap fakta kepada AG sebagai terlapor. Juga status-status di media sosial yang sudah menyerang dan mencemarkan nama baik terlapor.

“Ini benar-benar pembunuhan karakter. Ada pasal pencemaran nama baik. Kami sedang kumpulkan semua bukti,” pungkasnya. **