KR Diproses Hukum Kasus Persetubuhan Anak dan Kepemilikan Ganja

Ganja milik KR, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Argapura, Kota Jayapura. (foto: Subbag Humas Polresta Jayapura Kota)

PAPUAInside.id, JAYAPURA—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota tangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku seorang pria berinisial KR (26) yang diketahui juga memiliki narkotika jenis Ganja.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023) siang.

Kasat Reskrim menerangkan, KR diamankan oleh orang tua korban bertempat di seputaran Argapura Pelni Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (3/10/2023) sore, saat diamankan ditemukan juga narkotika jenis Ganja yang disimpan di helmnya.

“Usai mengamankan KR, orang tua korban langsung menyerahkannya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban diketahui masih berstatus pelajar SMA dan masih berusia 16 tahun,” ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut AKP Oscar menerangkan, korban sebut saja Bunga, sehari sebelumnya pada Senin (2/10/2023) sekitar jam 10 malam motornya kehabisan bensin di Jalan Amphibi Argapura, kemudian munsul pelaku dan mengatakan akan membantu korban.

“Motor korban kemudian dibawa oleh pelaku, kemudian pelaku kembali dan memaksa korban ikut ke kosnya di Argapura dekat Pelni, selanjutnya korban dibawa ke  salah satu hotel seputaran Distrik Jayapura Selatan,” kata AKP Oscar.

Keesokan harinya barulah korban diijinkan pulang oleh pelaku, dan ketika di rumah, kedua orang tua pelaku mendapati anaknya dalam keadaan tidak normal dan setelah ditanya korban pun bercerita tentang apa yang dialaminya. “Orang tua pelaku langsung mengajak korban untuk mencari pelaku hingga berhasil menemukannya,” imbuh Kasat.

“Dari tangan pelaku KR berhasil juga diamankan narkotika jenis ganja yang dikemas di dalam 8 plastik klipper ukuran kecil,” tambah Kasat.

Kini KR akan diproses secara hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya, baik atas perbuatannya terhadap korban maupun kepemilikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan padanya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *