Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua minta kepada KPU RI menganulir keputusan RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020, agar pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba, diikutsertakan kembali dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020.
Pasalnya, DPD Partai Demokrat Papua menilai keputusan KPU RI membatalkan keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, dan menggugurkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba, dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dalam perundang-undangan maupun Peraturan KPU, karena tidak adanya dasar hukum pasal maupun ayat yang memberi kewenangan kepada KPU RI, untuk membatalkan sebuah keputusan yang telah dibuat oleh KPU pada tingkatan di bawahnya, yaitu di tingkat KPU provinsi maupun KPU kabupaten.
Demikian press release yang ditandatangai Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Carolus KK Boli, sebagaimana dibacakan Koordinator Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat Zona XII Papua dan Papua Barat Jemmy Setiawan di Swiss-Belhotel Papua, Jayapura, Rabu (02/12/2020).
Diketahui, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Perindo mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba, dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020.
Turut hadir Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Willem Wandik, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Yunus Wonda, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Mustakim HR, Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Carolus KK Boli dan Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir.
Dikatakan menyikapi keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020, maka DPD Partai Demokrat Papua berpendapat sebagai berikut.
1. Bahwa tindakan KPU RI dengan menerbitkan keputusan tersebut, telah mencederai proses demokrasi dan memasung hak demokrasi Saudara Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba, sebagai calon bupati dan dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020.
2. Bahwa sesungguhnya saudara Yusak Yaluwo, SH, MSi dan Yakobus Waremba, SPAK, sebelumnya telah ditetapkan secara sah oleh KPU Boven Digoel berdasarkan Surat Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020.
3. Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 33/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel Tahun 2020, kami berpendapat bahwa terbitnya surat-surat keputusan ini tentunya telah melalui berbagai tahapan dan proses yang panjang, terutama tahapan verifikasi persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta Peraturan KPU yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
4. DPD Partai Demokrat Papua berpendapat bahwa Keputusan KPU RI yang membatalkan keputusan KPU Boven Digoel tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dalam perundang-undangan maupun Peraturan KPU, karena tidak adanya dasar hukum pasal maupun ayat yang memberi kewenangan kepada KPU RI, untuk membatalkan sebuah keputusan yang telah dibuat oleh KPU pada tingkatan di bawahnya, yaitu di tingkat KPU provinsi maupun KPU kabupaten.
5. Selanjutnya, merujuk pada keputusan KPU RI Nomor 581/SDM. 13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota dan anggota KPU Papua periode 2018-2023 dan sebagai calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun sebagai peserta Pilkada Boven Digoel tahun 2020 dan dituangkan dalam surat keputusan dan berita acara dan ditanda tangani secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang yaitu ketua merangkap anggota dan anggota KPU Boven Digoel, maka hal ini sudah merupakan keputusan institusional/kelembagaan KPU yang bersifat kolektif kolegial dan bukan lagi menjadi keputusan maupun tanggungjawab perorangan.
6. Perlu Diketahui bahwa sebelumnya KPU RI telah terlebih dahulu memberhentikan sementara 3 (tiga) Komsioner KPU Boven Digoel atas nama Saudara Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande melalui keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 dan keputusan KPU RI Nomor 982/SDM/05/KPU XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan tanggungjawab pelaksananaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020 kepada KPU Papua juga merupakan tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh KPU RI, karena pemberhentian terhadap 3 komisioner ini dilakukan berdasarkan pada tindakan mereka menyatakan saudara Yusak Yaluwo memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Boven Digoel. Padahal ketika KPU Boven Digoel telah menetapkan saudara Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba.
7. DPD Partai Demokrat Papua menyatakan prihatin dan penyesalan yang mendalam terhadap tindakan KPU RI, yang telah membuat keputusan yang mengakibatkan terjadinya aksi massa yang membuat pembakaran di beberapa tempat di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman bagi masyarakat Kabupaten Boven Dogel saat ini.
8. Meminta kepada KPU RI untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan menerbitkan keputusan KPU RI, untuk menyatakan berlaku kembali keputusan KPU Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati danwakil bupati Boven Digoel tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU Boven Digoel Nomor 33/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang perubahan atas KPU Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020.
9. Kami juga meminta kepada Presiden RI, KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Boven Digoel pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang sampai dengan selesainya permasalahan ini dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba, diikutsertakan kembali dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020, hal ini penting dilakukan untuk memberi keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat di Boven Digoel dalam melaksanakan pesta demokrasinya, serta untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat menimbulkan korban jiwa di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
10. Kami meminta kepada seluruh masyarakat pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba dan seluruh elemen masyarakat Boven Digoel untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan tindakan lainnya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian dan keresahan bagi masyarakat Boven Digoel, dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang akan terus dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba. **