KPU Papua Target Rekapitulasi PSU Selesai 16 Agustus 2025

KPU Papua menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PSU Pilkada Papua Tahun 2024, Sabtu (9/8/2025). (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 di Kantor KPU Papua, Jayapura, Sabtu (9/8/2025).

Pilgub Papua diikuti dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, masing-masing   pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK) dan pasangan nomor urut 02, Matius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MDF–AR).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Papua.

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyampaikan bahwa proses PSU berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Jadwal PSU Pilgub Papua ini disusun berdasarkan putusan MK. Sejauh ini semua tahapan telah berjalan, termasuk PSU, yang dilaksanakan pada Rabu 6 Agustus 2025. Saat ini kita masuk dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” jelas Diana.

Diana menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS oleh KPPS, dilanjutkan ke tingkat distrik oleh PPD, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan terakhir di tingkat provinsi.

Menurut Diana, rekapitulasi di tingkat distrik dilakukan pada 7–13 Agustus 2025, sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berlangsung pada 8–13 Agustus 2025. Sementara itu, rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 16 Agustus 2025.

“Kami menerapkan sistem bertahap. Artinya, distrik yang sudah menyelesaikan penghitungan tak perlu menunggu yang lain, bisa langsung dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Begitu juga seterusnya hingga ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Diana menegaskan bahwa hingga saat ini proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Pihaknya optimis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu, paling lambat pada 16 Agustus 2025, sesuai target yang telah ditetapkan.

“Waktu masih cukup panjang, karena sesuai jadwal tahapan pilkada ini akan berakhir pada 22 Agustus 2025. Namun, kami optimis bisa selesaikan lebih awal,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *