KPU Papua Beberkan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Kegiatan Optimalisasi Peran Media Massa dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Kamis (28/7/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha |

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membeberkan tahapan dan jadwal Pemilu dan pemilihan tahun 2024, ketika   menggelar kegiatan Optimalisasi Peran Media Massa dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Papua, Diana Dorothea Simbiak di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Kamis (28/7/2022).

Turut hadir Anggota KPU Papua, sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilin dan Partisipasi Masyarakat Adam Arisoi, Anggota KPU Papua, sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fransiskus A Letsoin dan pimpinan media massa di Kota Jayapura.

Diana Dorothea mengatakan, merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan lampiran.

Ia menjelaskan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 176 menyebutkan penyelenggara Pemilu melaksanakan pemungutan suara sehari sebelum pemungutan suara yakni 20 bulan, maka perhitungan jatuh di tanggal 14 Juni 2022, yang telah dilaunching serentak tahapan pemilu 2024, diikuti KPU se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten/Kota.

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatakan partai politik sebagai peserta pemilu baik dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 174, 173 ayat 3 dan 178 ayat 4 mengatakan sesuai  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019 perlu menetapkan peraturan pemilu tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, KPU juga diminta untuk melakukan sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

“Verifikasi faktual tersentralisasi di KPU Pusat. Sedangkan KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi administrasi, yakni verifikasi kepengurusan dan verifikasi kantor tetap partai politik atau parpol,” katanya.

Diana Dorothea menerangkan, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Parpol peserta Pemilu 2024, yang telah memenuhi ambang batas sebagai peserta pemilu, sedangkan yang tak memenuhi ambang batas sebagai parpol peserta pemilu 2024, yang berbadan hukum membawa dokumen dan kepengurusannya untuk mendaftar ke KPU RI.

Sementara itu, Adam Arisoi mengatakan media massa berperan penting didalam menyampaikan pemberitaan, untuk mensukseskan pesta demokrasi 2024.

Menurutnya, KPU dan seluruh instansi baik DPR maupun pemerintah tak mungkin terhindar dari media massa.

“Media massa ini kan sangat penting sekali untuk menyampaikan informasi-informasi dan kerja-kerja yang telah menjadi tanggungjawab masing masing Apalagi kami KPU tahapan dan jadawal ini harus diekspose, supaya masyarakat secara keseluruhan dapat mengikuti apa yang telah dikerjakan oleh KPU,” tandasnya.

Oleh sebab itu, ujarnya, pihaknya  mengundang pimpinan media massa, untuk menyampaikan kerja- kerja KPU, baik yang sudah dikerjakan maupun yang akan dikerjakan.

“Kami juga sadar bahwa tanpa media massa apapun yang kami kerjakan tak akan diketahui publik,” pungkas Adam. **