Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membahas perlu tidak adanya calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di seluruh Tanah Air.
“KPU RI masih godok calon tunggal pada Pilkada Serentak sementara. Jadi kita tunggu aturan pastinya seperti apa. Kalau peraturan sudah ditetapkan, maka akan dimasukan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang baru, untuk segera kita sosialisasi ke partai politik,” ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay, di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak Bupati dan Wabup pada 11 Kabupaten di Provinsi Papua tahun 2020 di Fave Hotel, Jayapura, Rabu (9/10).
Sebagaimana diwartakan, keberadaan calon tunggal dalam Pilkada tak sesuai dengan asas demokrasi, karena menutup akses publik, untuk memilih calon pemimpin yang dikehendaki warga.
Kossay menjelaskan, Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Perseorangan Pilkada Bupati dan Wabup pada 11 Kabupaten di Provinsi Papua tahun 2020, dihadiri 11 KPU yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020. Masing-masing lima (5) Komisioner dan Sekretarus KPU.
Dikatakannya, KPU RI telah memaparkan materi tentang sejumlah tahapan yang bisa dilakukan untuk pencalonan. Sementara KPU Papua lebih ke hal-hal teknis.
“Kami menyampaikan materi dalam Rakor ini tentang tata cara pencalonan perseorangan. Setelah dapat materi disini mereka akan pulang kembali ke Kabupaten masing- masing undang semua masyarakat atau stake holder, untuk sosialisasi lagi disana tentang tata cara pencalonan perseorangan,” katanya.
Menurut dia, syarat utama bagi calon perseorangan, yang ingin bertarung di Pilkada Serentak yakni harus mendapatkan dukungan masyarakat melalui e- KTP.
Sementara jumlah dukungan, jelasnya, itu tergantung jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) .
“Ini kan masing-masing beda, ada yang 5 distrik, ada yang 51 distrik. Lalu kemudian penyebaran distrik itu menjadi syarat juga misalnya kalau 5 distrik ya paling 3 distrik yang diambil,” tuturnya. **