KPU Dogiyai Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai melakukan sosialisasi PKPU PKPU Nomor 10 Tahun 2023 *Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. (foto: istimewa)

*Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

PAPUAInside.id, DOGIYAI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di aula utama Koteka Moge Moanemani Kabupaten Dogiyai, Jumat (21/04/2023).

Dalam Sosialisasi tersebut devisi teknis KPU Dogiyai Andrias Gobay yang akrab disapa  Andy Gobay  menyatakan tahapan pendaftaran pencalonan legislatif dilakukan oleh Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 dengan pendafataran legislatif dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan rincian masa pengumuman pendafataran, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT  dilengkapi sejumlah persyaratan Partai Politik dan bakal calon legislatif.

Lebih lanjut, Andy Gobay berharap setelah sosialisasi ini partai para peserta Pemilu dan para calon legislatif mempersiapkan diri sesuai persyaratan.

secara maraton Andy  Gobay memaparkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Acara sosialisasi Peraturan KPU 10 Tahun 2023 dihadiri pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Daerah, Bawaslu dan Kepolisian Resort Dogiyai dan para pihak lainnya. ** (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *