Kota Jayapura Pulih, Kapolri Tito Apresiasi Wali Kota Benhur Tomi Mano

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (sebelah kiri Kapolri) di Bandara Sentani Jayapura, Rabu (4/9). (foto: Humas Kota Jayapura)

Oleh: Nethy DS |

Papuainside.com, Jayapura— Langkah Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano melakukan pemulihan melalui aksi pembersihan puing-puing kerusakan akibat dibakar massa saat demo berakhir rusuh Kamis (29/8) lalu mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Wali Kota Jayapura pak Tomi Mano yang memimpin pembersihan dibantu masyarakat dan TNI/Polri. Ini yang kami lihat membuat situasinya cepat kembali normal,” kata Tito, di Base Ops Lanud Silas Papare Sentani, Rabu (4/9).

Langkah ini menurut Kapolri membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah karena langkah nyata dan cepat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Masyarakat akhirnya percaya keamanannya terjamin oleh TNI/Polri dan merasa sudah nyaman kerena pemerintah hadir melalui pemda mendekati masyarakat dan juga melakukan dialog yang menyejukkan,” ujarnya.

Kapolri menyampaikan, demonstrasi anarkis di Kota Jayapura sudah berhasil dikendalikan sehingga perlu penanganan lanjutan. Kapolri bahkan sudah bertemu dengan Gubernur Papua untuk memastikan demo tidak terulang kembali.

“Tadi malam kita sudah berdiskusi dengan Gubernur Papua, dan Gubernur menyampaikan bahwa akan berdiskusi dengan para tokoh terutama tokoh garis keras agar tak melakukan aksi demo lagi,” paparnya.

Terkait pengamanan di Kota Jayapura kata Kapolri Tito, saat ini akan sering dilakukan patrol-patroli oleh aparat keamanan untuk memberikan rasa aman kepada warga.

“Mungkin nanti ada pasukan yang patroli-patroli, itu bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk memberikan rasa aman,” kata Tito.

Kapolri juga mengatakan, ia sudah perintahkan Kapolda Papua mengeluarkan maklumat untuk mencegah demonstrasi yang melanggar undang-undang.

“Karena jung-ujungnya anarkis, kita sudah banyak memberikan toleransi, memang ada undang-undang menyampaikan pendapat dimuka umum. Tapi tolong baca pasal enam, ada empat poin yang tidak boleh dilakukan yakni tidak boleh mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, harus memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Jika empat poin tersebut berpotensi untuk dilanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai maklumat yang telah dikeluarkan Kapolda Papua.**