Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar di Lanny Jaya: 9 Tersangka, Termasuk Mantan Pj Bupati dan Pimpinan Bank Papua

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata, serta Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, saat menyampaikan keterangan pers kasus korupsi dana desa Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya. (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURAPolda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 168,17 miliar.

Kasus ini disampaikan langsung Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata, dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (25/9/2025).

9 Tersangka Ditahan

Dari hasil penyidikan yang berlangsung hampir setahun, aparat menetapkan dan menahan 9 tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, hingga pimpinan Bank Papua.

TK, Plt Kepala DPMK, memindahbukukan dana desa melalui surat resmi. Keuntungan: Rp16,175 miliar.

YFM, Koordinator Tenaga Ahli 2022–2024, mencairkan, mentransfer, dan memindahbukukan dana. Keuntungan Rp 69,291 miliar.

MCY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, menandatangani slip penarikan Bank Papua. Keuntungan  Rp 5,2 miliar.

AS, Sekretaris DPMK, menguasai dan menggunakan rekening atas nama pihak lain. Keuntungan: Rp 44,254 miliar.

ST, Kabid PMK sekaligus bendahara ADD, memberikan uang Rp1 miliar kepada PW untuk perubahan Perbub. Keuntungan  Rp22,262 miliar.

PW, Mantan Sekda sekaligus Mantan Pj Bupati 2022–2024, menerbitkan Perbup yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan Rp 11 miliar.

CM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya (2023), menyetujui pemindahbukuan tanpa slip penarikan. Nilai Rp 34 miliar.

JEU, Pimpinan Bank Papua Lanny Jaya (2023), menyetujui pemindahbukuan serupa. Nilai Rp 21 miliar.

HDW, Pimpinan Bank Papua (2023–2024), menyetujui pemindahbukuan tanpa kuasa. Nilai Rp 77,002 miliar.

Barang bukti berupa empat unit mobil hasil tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang berhasil disita penyidik Polda Papua. (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)

Bukti dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14,6 miliar, sebidang tanah di Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Keerom, serta empat unit mobil.

Menurut Kapolda Papua, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung pemerintah memberantas praktik korupsi di Tanah Papua.

“Proses penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme, melalui beberapa kali gelar perkara hingga ditingkatkan ke penyidikan. Setelah audit BPKP, ditetapkan sejumlah tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 168 miliar lebih,” ujar Patrige.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata, menjelaskan modus yang digunakan adalah pemindahbukuan dana desa dan ADD dari rekening kampung ke rekening operasional P3MD di Bank Papua Cabang Tiom tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

Selain itu, penyalahgunaan ADD juga terjadi akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

“Dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya justru dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Era Adinata.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam UU Perbankan dan KUHP.

Kapolda Papua menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil.

“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandas Kapolda. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *