Korban Ditipu Rp 2,6 M, JPU Tuntut Terdakwa Hanya 5 Bulan Penjara

Korban Tony Hartato dan istrinya Emyliana saat menunjukan surat pelepasan dan kwitansi pembayaran. (Foto : Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Korban penipuan jual beli tanah fiktif Tony Hartato dan istrinya Emyliana kecewa terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jayapura yang menuntut terdakwa dalam kasus penipuan tanah senilai Rp 2,6 miliar hanya 5 bulan penjara.

banner 336x280

Tuntutan JPU tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa 22 Februari 2022 dengan terdakwa Terdakwa Gerson Y. H.

Korban kepada wartawan di Jayapura mengaku kecewa atas tuntutan JPU yang dinilainya sangat ringan, apa lagi dirinya dirugikan hingga Rp2,6 Miliar, sementara  tanah yang dijanjikan seluas seribu meter persegi ternyata fiktif.

Kasus ini bermula ketika terdakwa yang sudah dikenal korban menawarkan tanah miliknya di Distrik Jayapura Selatan  yang sebelah timurnya berbatasan dengan tanah jalan pendekat Jembatan Youtefa dengan nilai Rp 2,6 M dan dibayar korban secara bertahap.

Korban Tony Hartato dan istrinya Emyliana  percaya dengan terdakwa karena merupakan tokoh masyarakat setempat dan dan sering bertemu korban dan sudah diajak untuk melihat lokasi tanah tersebut.

Korban sangat percaya karena sudah diberikan surat  pelepasan tanah.

“Saat proses surat-surat dan saya tanya setifikatnya tak kunjung ada, bahkan saat kami tunjukkan surat pelepasan kepada pihak yang mengurus disebutkan bahwa tanah ini tidak ada, “ kata Tony Hartato kepada wartawan, Jumat (11/3/2022) sore.

Merasa ditipu, Hartato kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polda Papua pada Juli 2020 dan selanjutnya diproses hukum.

Namun, setelah berjalan sekian bulan, korban merasa ada kejanggalan dan sangat terasa saat mendengar tuntutan jaksa kepada terdakwa hanya 5 bulan penjara.

“Menurut kami ada kejanggalan karena terdakwa hanya dituntut 5 bulan saja. Jika dibandingkan dengan perkara penipuan lain yang kerugiannya  jauh dibawah kami hanya Rp 185 jutaan namun tuntutan maksimalmya 4 tahun, itu perkara Nomor 534/Pid.B/2021/PN.jap. Saya heran sama keadilan, kenapa JPU tuntutannya seperti ini, kami sudah koordinasikan ke Kejaksaan Tinggi yang mengatakan tuntutan itu harusnya di atas lima bulan, di sini menurut kami  ada permainan,” katanya lagi.

Kasus itu sendiri telah bergulir di PN Jayapura sejak 1 Juli 2021 dengan nomor perkara 315/Pid.B/2021/PN.Jap yang mana pemeriksaan telah berjalan selama 253 hari atau 8 bulan.

Ia pun berharap, media dapat menyuarakan keadilan dan mengawal kasus tersebut dan berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Karena kasus ini belum putus, kami berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, apa lagi uang  2,6 Miliar ini tak kembali, ” katanya lagi.

Kasus ini menurut sudah dilaporkan juga ke Komisi Kejaksaan dan respon dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi bahwa ada permainan dalam kasus tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Kami minta tuntutan ini bukan sebagai dasar hakim untuk mengambil  keputusan. Sidang putusan itu pada 22 Maret nanti,” harapnya.

Emyliana, istri korban menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan surat pernyataan untuk ganti rugi, tetapi hingga kini tak ditepati.

“Sepertinya ada okum yang melindungi terdakwa, apa lagi barang bukti yang kami laporkan ke Polda tidak dilampirkan saat persidangan yaitu  surat, kwitansi, pelepasan,” katanya.

Kuasa Hukum korban Sharon W.  Fakdawer, SH berharap dalam kasus kliennya ini, hakim bisa mengambil keputusan seadil-adilnya.

“Sehingga ini bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat adat lainnya, jangan atas nama adat dan jabatannya ia bisa mengakali atau mempermainkan masyarakat yang ada di wilayah hukum adatnya. Jangan sampai ini menjadi contoh bahwa kasus seperti  ini hukuman ringan, jadi tak ada efek jerah. Orang akan berpikir, bermain seperti ini hukuman atau tuntutannya saja ringan, ini akan menjadi pelajaran yang negatif kepada masyarakat luas,” tandasnya.

Sementara, JPU Yosep. Y Ayomi hingga kini belum dapat dihubungi untuk mendapatkan keterangan terkait kasus tersebut. **

banner 336x280