Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA–Komnas HAM RI Perwakilan Papua merilis hasil investigasinya terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap 7 anak di bawah umur oleh anggota TNI di Sinak, Kabupaten Puncak.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B Ramandey dalam siaran pernya menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap 7 anak di bawah umur itu diduga dilakukan oknum anggota TNI yang bertugas di Pos PT Modern, Kampung Sinak.
Penganiayaan berulang-ulang itu bahkan disebutkan terjadi sejak tanggal 23 hingga 24 Februari 2022.
Kata Frits, salah satu siswa kelas 6 SD atas nama Makilon Tabuni dilaporkan meninggal dunia diduga setelah kejadian itu berangsung.
Hal ini diungkapkan Frits, setelah melakukan investigasi pada tanggal 2 hingga 4 Maret 2022 di Mimika.
Komnas HAM juga mendatangi salah satu korban yang dirawat di RSUD Mimika dalam keadaan luka-luka.
“Korban bahkan tak bisa memakai baju, karena alami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Dari pengakuan korban, ia dan teman-temannya dianiaya menggunakan kabel dan besi,” ungkap Frits.
Penganiayaan dilakukan diduga kuat terkait dengan hilanngya senjata api di pos tersebut pada 22 Februari 2022.
“Komnas HAM RI Perwakilan Papua menindak lanjuti berbagai informasi tentang penyiksaan tujuh anak oleh satuan TNI Pos PT Modern, dengan melakukan konfirmasi pada beberapa mitra di Kabupaten Puncak dan mendapatkan informasih bahwa kejadian tersebut benar dan ada korban anak atas nama Makilon Tabuni murid SD kelas 6 meninggal dunia,” jelas Frits Ramandey dalam siaran pers tersebut diterima wartawan, Jumat (25/3/2022).
Hasil investigasi lainnya yang dirilis Komnas HAM juga adalah mengenai kronologi hilangnya senjata anggota TNI hingga terjadi penganiayaan tersebut.
Dijelaskan Frits, Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, para pelaku yang disebutkan berjumlah 3 orang membawa lari sepucuk senjata api dari pos tersebut.
Anggota TNI sempat melakukan pengejaran, namun tak membuahkan hasil.
Saat peristiwa ini, ketujuh anak sedang menonton Televisi di Pos PT. Modern. Anggota yang kembali dari pengejaran selanjutnya mencurigai ketujuh anak tersebut lalu menginterogasi dan melakukan penganiayaan hingga adanya korban.
“Soal ini dari keterangan saksi korban pada tim Komnas HAM, mereka sama sekali mengetahui kejadian dari pencurian senjata tersebut,” jelas Frits.
Adapun ketujuh korban adalah, Deson Murib (SD Kelas 5), Aibon Kulua (SD Kelas 4), Aton Murib, Disoliman Kulua, Eliton Murib, Weiten Murib dan Makilon Tabuni (SD Kelas 6).
Komnas HAM pun mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memangil dan memeriksa Komandan dan Anggota Batalyon 521 yang bertugas di Pos PT Moderen, Kabupaten Puncak atas kasus itu.
Pihaknya juga meminta Polda Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian senjata milik anggota Batalyon 521.
Kepada PT Modern untuk menjelaskan kehadiran anggota TNI Batalyon 521, yang melakukan penjagaan atas perusahan tersebut.
Sebelumnya, senjata api organik jenis SS2 V2 milik Satgas Yonif 512/DIY di Sinak, Kabupaten Pucak hilang atau dicuri.
Pendam XVII/Cenderawasih merilis bahwa tim dibentuk Korem 173/PVB melakukan penyelidikan atas kasus itu, termasuk dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga di Sinak. **