Komisi Kejaksaan RI Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Papua

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, didampingi Kajati Papua Nikolaus Kondomo, ketika menyampaikan keterangan pers terkait kunjungan kerja ke Papua di Jayapura, Jumat (21/10/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komisi Kejaksaan RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, dalam rangka kegiatan penanganan kasus yang menarik perhatian publik dan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kejati Papua, Jayapura, Jumat (21/10/2022).

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, tugas Komisi Kejaksaan RI, yakni. Pertama, melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas dan kewenangannya, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, melakukan pengawasan, pemantauan dan  penilaian prilaku jaksa dan pegawai kejaksaan didalam dan diluar kedinasan.

Ketiga, melakukan fungsi fungsi untuk menindaklanjuti laporan laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Tipikor.

Keempat, memberikan arahan arahan, agar jaksa dalam melakukan tugasnya bekerja secara profesional, memiliki integritas dan hati nurani.

“Kami sangat gembira, karena respon dari jajaran para jaksa dan pegawai kejaksaan di Kejati Papua semua berjalan dengan baik  penanganan dan pengendalian perkara perkara dilakukan dengan cermat dan profesional,”ujar Barita.

Berikutnya, laporan pengaduan masyarakat sejauh berkaitan dengan situasi di wilayah Kejati Papua juga sudah direspon.

“Dan apa yang kami dapatkan juga menunjukan bahwa target pencapaian kinerja dan kwalitas pelaksanaan pengendalian penanganan perkara berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia mengatakan, di tengah kepercayaan publik yang makin tinggi dari beberapa hasil lembaga survei kredibilitas menempatkan kejaksaan di urutan pertama tingkat kepercayaan publik.

Diketahui, hasil survei Litbang Kompas pada 5-7 Juli 2022 menunjukkan, sebanyak 32,2 responden menilai Kejaksaan sudah serius menangani kasus tindak pidana korupsi.

Kemudian hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan 75 persen publik sangat percaya atau cukup percaya dengan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, Barita berharap para jaksa dan pegawai kejaksaan di Kejati Papua turut menjaga kepercayaan publik.

“Sebab sekarang kan penegakan hukum tak hanya diukur dari jumlah penanganan perkaranya, tapi juga bagaimana outcome dari masyarakat mempercayai penegakan hukum yang adil,” terangnya.

Meski demikian, ungkapnya, jajaran kejaksaan tentu tak boleh berpuas diri. Tapi terus meningkatkan kinerja, sebab marwah penegakan hukum antara lain sentralnya dan peranannya ada di kejaksaan, untuk melakukan koreksi dan evaluasi terhadap penyidikan sekaligus memberikan input, agar pengadilan dalam sistem peradilan pidana memperoleh bahan bahan yang cukup, sehingga dalam setiap perkara bisa diputus berdasarkan keadilan yang utuh.

“Itu yang kami sampaikan kepada para jaksa dan pegawai kejaksaan di Kejati Papua, supaya menjadi satu tekad dan komitmen, karena semua lembaga penegak hukum ini berdiri untuk kepentingan negara, sehingga negara tetap bisa tegak marwahnya dalam penegakan hukum, justru karena instrumen atau mesin penegak hukum itu bekerja dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan perkara pengaduan masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan. Namun demikian, beberapa perkara perlu ditangani lagi secara mendalam.

“Kita harapkan kepada masyarakat, supaya tetap mendukung kami dalam proses penanganan beberapa perkara korupsi yang ditangani,” pungkas Nikolaus. **