Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA–Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua menggelar kegiatan Goes to Campus mengusung Tema Keterbukaan Informasi Sebagai Pengembangan Karakter Generasi Milenial Bangsa kepada para mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Papua dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura, Rabu (30/3/2022).
Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Ketua KIP Papua sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Papua, Andriani Wally, SST mengatakan kegiatan ini dimaksud, agar mahasiswa yang ada di kampus mulai mengetahui dan memahami dengan baik Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap mahasiswa dan kaum milenial sekarang mulai lebih kritis, untuk melihat masalah-masalah yang ada di provinsi Papua dengan cara-cara yang bermartabat,” ujar Andriani.
Dikatakan melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mahasiswa dapat mengakses informasi publik, sebagai salah satu referensi dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai mahasiswa, tapi juga sebagai masyarakat.
Membangun Karakter Milenia
Komisioner KIP Papua sekaligus Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP Papua Joel Betuel Agaki Wanda mengatakan dengan keterbukaan informasi ini mahasiswa dapat membangun karakter milenial.
“Karakter milenial ini tanpa melalui informasi- informasi yang baik dan akurat, maka dia akan bertumbuh menjadi karakter yang tak jelas,” katanya.
Oleh sebab itu, tuturnya, mahasiswa atau calon- calon intelektual ini, justru perlu mengenal betul karakter mana atau informasi mana, yang harus mereka kelola, supaya karakter mereka bisa bertumbuh menjadi karakter yang jelas.
Hindari Hoax
Ketua Program Studi (Prodi) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Papua, Ismail Maswatu, MH, CPL, Med mengatakan pihaknya minta kepada mahasiswa memanfaatkan kegiatan ini, agar dapat mengelola maupun mengakses informasi yang benar dan akurat.
Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH Umel Mandiri Jayapura, Dr. Samsul Tamher, SH, MH mengatakan pihaknya mengharapkan kegiatan ini benar-benar disimak dan dipahami mahasiswa, agar tak salah dalam menerima maupun menyampaikan informasi.
“Kadangkala kita mendapat informasi yang tak benar atau tak jelas sumbernya, maka kita perlu menghindari yang sifatnya hoax,” terangnya.
Yang tak kalah pentingnya, ucapnya, mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Noak Taplo, Mahasiswa Fakuktas Ilmu Komputer Universitas Muhammadiyah Papua mengatakan di era digital ini masyarakat berhak memperoleh informasi, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada pemerintah di segala tingkatan, untuk memberikan informasi yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat, terutama di kampung-kampung yang sulit mengakses informasi.
Mahasiswa Fakultas Hukum STIH Umel Mandiri Ramla Sadubun mengatakan keberadaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sangat penting bagi masyarakat, untuk mengakses informasi yang terbuka dan dikecualikan. **