Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Akibat waktu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua tahun 2021 dianggap terlalu pendek. Maka Komisi Informasi Provinsi Papua akhirnya memperpanjang waktunya, terutama dalam pengisian dan pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi badan publik.
Menurut Andriani Wally, perpanjangan waktunya ini merupakan upaya Komisi Informasi Provinsi Papua agar setiap badan publik yang mengikuti kegiatan Monev dapat lebih konsen dan teliti dalam pengisian SAQ yang telah dikirimkan ke masing-masing badan publik.
Andriani juga mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Papua berharap agar dalam waktu dua minggu kedepan, badan publik dapat mengembalikan SAQ yang telah dibagikan pada 11 September 2021 dalam bentuk soft copy atau hard copy.
“Jika pun dalam pengisian SAQ mengalami kendala, badan publik dapat menghubungi staf kami Chiristy Sudarmo pada nomor kontak 0812-4801-7163 dan Fajri Ansyah pada nomor kontak 0822-9747-0614,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2021 ini merupakan program tahunan Komisi Informasi Provinsi Provinsi Papua dalam mengukur implementasi dan atau penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik.
“Ini juga sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP),” jelas Andriani melalui Siaran Pers, Jumat (27/8/2021).
Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 ini dilaksanakan secara efektif mulai bulan Juli 2021 sampai dengan Oktober 2021 dengan melakukan penyesuaian di setiap tahapannya terhadap perkembangan wabah pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.
“Pada tahap akhir, kami di Komisi Informasi Provinsi Papua akan menyampaikan laporan hasil monev badan publik ini kepada Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua, yang selanjutnya dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media cetak dan elektronik,” terang Andriani.
Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 ini, guna melihat penerapan UU KIP di badan publik, dimana dalam penilaiannya menggunakan 5 indikator, yaitu mengumumkan informasi publik sesuai dengan Pasal 9 UU KIP, Pasal 11 Perki SLIP. Lalu menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15 UU KIP, Pasal 13 Perki SLIP.
“Terus, pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP, Pasal 4, 8 dan 9 Perki SLIP. Juga pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 UU KIP, Pasal 7 Perki SLIP. Terakhir, komitmen, koordinasi dan inovasi badan publik sesuai SK Komisi Informasi Pusat Nomor 3 Tahun 2018,” jelas Andriani.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally Mobile +62 853-4401-5888, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel Betuel Agaki Wanda Mobile +62 852-5454-9070. **














