Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, ARSO—Komisi Informasi Papua menggelar kunjungan kerja ke Bupati Keerom Piter Gusbager, SHut, MUP di ruang kerjanya, Arso, Rabu (10/11/2021).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai, didampingi Komisioner Komisi Informasi Papua Andriana Wally, Joel Betoel Agaki Wanda, Henry Wiston Muabuai, Syamsudin Levi.
Hadir dalam pertemuan bersama bupati adalah Direktur LP3AP Siti Akmianti dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom Megiken Bangun, SE.
Dalam kunjungan ini juga Komisi Informasi Provinsi Papua menyerahkan dua dokumen kepada Bupati Keerom, yakni Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021 tentang Percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Kampung di Provinsi Papua dan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Papua (IKIP) tahun 2021.
Wilhelmus Pigai mengatakan SE ini merupakan hasil kerjasama Komisi Informasi Provinsi, The Asia Foundation (TAF) dan LP3AP.
Ia berharap SE dapat mendorong pemerintah di tingkat kampung untuk lebih terbuka dan transparan terhadap berbagai kebijakan publik dan masyarakat lebih aktif mengunakan haknya untuk mengakses berbagai informasi-informasi publik sesuai kebutuhan mereka.
Pasalnya, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah kampung wajib dibentuk sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Bupati Gusbager menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Papua, yang telah menyerahkan SE Komisi Informasi Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021 tentang Percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Kampung di Provinsi Papua dan Hasil IKIP tahun 2021.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Keerom mendukung kerja Komisi Informasi Papua.
“Komitmen kami tak hanya hari ini, kita harap berkelanjutan dan juga konkrit, termasuk penguatan di leading sector dari OPD yang mengelola keterbukaan informasi publik yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom baik dari sisi anggaran maupun kebijakan, untuk mendukung Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom menjadi leading sector untuk keterbukaan informasi publik,” ujar Gusbager.
Dikatakan hal ini juga sebagai bentuk koordinasi antara lembaga kementerian dan pemerintah daerah sebagai badan publik, sehingga ia mengharapkan apa yang dilakukan hari ini benar-benar konkrit.
“Masyarakat ingin melihat bahwa pemerintah kabupaten Keerom tak hanya diatas kertas itu terbuka, tapi benar-benar semua kegiatan pemerintah terbuka di masyarakat Keerom, meski tak semua informasi itu bisa terbuka,” katanya.
“Tak semua informasi bisa terbuka ke publik, tapi ada informasi yang terkecuali dan tak bisa kita buka,” tuturnya.
Dikatakan penyerahan surat edaran ini adalah suatu tahap dan satu momentum yang baik untuk bersama merajut, berkoordinasi dan komitmen mencerdaskan masyarakat Papua, khususnya di wilayah perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) di kabupaten Keerom.
Megiken Bangun mengatakan pemerintah kabupaten Keerom sejak tahun 2014 lalu telah membentuk PPID Utama. Kini telah terbentuk 20 Sub PPID di masing-masing OPD.
“Kita selama ini sudah berjalan, malah tahun 2017 kabupaten Keerom memperoleh peringkat pertama keterbukaan informasi publik tingkat provinsi Papua. Mudah-mudahan dengan dukungan komisi informasi Papua PPID kami lebih baik lagi,” ucap Bangun. **