Oleh: Ignas Doy | PAPUAInside.com, JAYAPURA—Uskup Jayapura Leo Laba Ladjar OFM menerbitkan surat edaran nomor 75 tanggal 19 Maret 2020 terkait sejumlah petunjuk yang diberikan kepada umat, untuk kegiatan kegerejaan dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan, dalam upaya menghambat penyebaran covid-19.
Uskup Leo Laba Ladjar dalam surat edaran tersebut menuliskan, situasi saat ini makin kritis sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas.
Misa dan Ibadat Sabda Minggu pada 22 Maret 2020 lalu masih dilaksanakan di gereja dengan mematuhi petunjuk-petunjuk untuk “jaga jarak” atau “social distancing”, cuci tangan dan sebagainya.
“Kesan kami umat cukup patuh pada petunjuk-petunjuk itu. Tapi situasi kini semakin kritis dan menuntut tindakan yang lebih tegas,” tulis Uskup Jayapura Mgr Leo L Ladjar, OFM melalui siaran pers yang diterima PAPUAInside.com pada Senin (23/03/2020).
Dikatakan dengan memperhatikan deklarasi dari kongregasi untuk ibadat dan disiplin sakramen (Roma), dan ketetapan Keuskupan Agung Jakarta, Uskup menetapkan sebagai berikut:
Pertama, misa hari Minggu dan Ibadat Sabda bersama umat di gereja-gereja sementara ditiadakan.
Kedua, umat tinggal di rumah dan berdoa bersama sekeluarga, dengan mengikuti tata ibadat sabda yang ada dalam madah bakti atau buku-buku liturgi lainnya. Bapak atau ibu hendaknya memimpin ibadat/doa bersama itu.
Ketiga, paroki-paroki kota yang bisa mengusahakan sarana untuk penyiaran langsung (live streaming) mohon mengusahakannya dan mengumumkan jam dan cara bagaimana menangkap siaran, agar sebanyak mungkin orang bisa ikut dari rumah.
Keempat, paroki-paroki di pedalaman dan pegunungan hendaknya melihat situasi. Umat bisa berkumpul di gereja seperti biasa kalau tidak ada orang yang tiba dari tempat lain dalam empat belas (14) hari terakhir dan tidak menjalani periode isolasi diri di rumahnya.
Kelima, ketetapan ini berlaku sampai tanggal 4 April 2020. Dan akan ditinjau kembali, kalau otoritas menetapkan status yang lebih tinggi daripada status darurat seperti sekarang ini.
Keenam, kalau suasana dianggap belum normal, maka akan kita lihat bagaimana cara kita merayakan Pekan Suci, Trihari Suci dan Paskah. **