Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan penjelasan, terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, George Awi di Abepura, Kamis (29/9/2022).
“Ini jalan terbaik untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum. Mungkin ada pertimbangan, untuk meringankan hukuman beliau,” tandasnya.
“Kalau memang Pak Lukas sakit ya datang didampingi dokter. Dalam pemeriksaan kan pertama itu ditanyakan suadara dalam keadaan sehat. Kalau memang beliau masih sakit ya KPK pasti bilang kalau bisa kita tunda kapan,” ujar Awi.
Diketahui, KPK telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Gubernur Papua masing-masing tanggal 12 September 2022 dan 26 September 2022.
Meski demikian, Gubernur Papua, Lukas Enembe tak bisa memenuhi panggilan KPK, dan memberikan kuasa kepada pengacara dan dokter pribadinya, bahwa ia sakit.
Awi mengatakan, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan tokoh adat Papua mesti tunjukan tanggungjawabnya, supaya menjadi contoh bagi generasi di Papua mendatang. Dari pada diekspos media massa dan segalanya sudah terbentuk opini publik terhadap Lukas Enembe.
Awi juga sangat menyesalkan pihak pihak telah memvonis Lukas Enembe bersalah, padahal negara Indonesia menganut asas pra duga tak bersalah, yakni seseorang dinyatakan bersalah, apabila sudah ada keputusan hakim yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Selain itu, Awi juga minta pengacara Lukas Enembe, agar tak terlalu ekspos lewat media media. Tapi fokus ke persoalan hukum saja.
“Kasihan Pak Gubernur dari segi fisik beliau mendapat tekanan, apalagi beliau dalam keadaan sakit. Ini tak boleh kita terlalu tekan beliau,” ucapnya.
“Kalau bisa saya minta pengacara tolong cari celah atau dalil hukum yang bisa meringankan Pak Lukas, karena pengacara itu sebagai salah satu alat penegak hukum, pencerahan dan pendidikan hukum yang baik dan benar. Sebagai warga negara kita bisa tahu mana hak kita dan mana kewajiban kita,” terang Awi. **














