Oleh: Ignas Doy |
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Ketua KPU Supiori Buziri Ronald Korwa yang tiba di Biak Kamis (03/09/2020) langsung dimasukkan ke penjara di LP Biak setelah divonis pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Biak.
Kepala Kejaksaan Biak Numfor Erwin PH Saragih, SH, MH mengatakan setelah dieksekusi pada 2 September 2020 lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor menggunakan pesawat pada Kamis (03/09/2020), dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di Kantor Kejaksaan Negeri Biak.
“Kemarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tadi pagi langsung dibawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan melakukan rapid test, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan itu,” ujarnya, Kamis (03/09/2020).
Dalam proses, lanjut Kajari, semua berjalan aman, terdakwa langsung di serahkan di Lapas Biak, untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori, Buziri Ronald Korwa, terpidana kasus pelanggaran Pemilu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Biak karena terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.
Kajari Erwin menjelaskan, terpidana mendapatkan ganjaran pidana 3 tahun, sesuai perbuatannya yang menghilangkan hak bakal calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Wakil Bupati (Bacawabup) Supiori Yotam Wakum dan Fery Mambenar hingga tak dapat mengikuti proses pemilukada pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Terdakwa awalnya mendapatkan tuntutan 4 tahun penjara, namun setelah banding di pengadilan tinggi Jayapura, yang bersangkutan inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp 36 juta, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015,” cetusnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya ketika dikonfirmasi melalui ponselnya terkait kinerja Kejari Biak dalam menuntaskan kasus tindak pidana pelanggaran pemilu.
“Intinya kami dari pidana khusus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan hukum dalam tindak pidana pelanggaran pemilu dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Se-Papua termasuk Kejari Biak,” tegasnya. **