Ketua FKUB Kota Jayapura: Maklumat Kapolda Papua Nasehat untuk Hindari Covid-19

Ketua FKUB Kota Jayapura Pdt. Willem Itaar STh, MH. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Humas Polda Papua I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jayapura Pdt. Willem Itaar STh, MH menghimbau  warga, untuk mempedomani Maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw Nomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otsus di saat pandemi Covid-19  tertanggal 14 November 2020.

Demikian disampaikan Willem Ittar di Jayapura, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, dalam rangka mengantisipasi bersama dengan pemerintah dan juga masyarakat, untuk memutus penyebaran virus Covid-19, yang terus merajalela secara masif di antara masyarakat.

“Covid- 19 ini dianggap sebagai pasukan yang tak kelihatan dan tak bersenjata yang pada kesempatan apapun dan dalam suasana apapun baik di ruangan terbuka maupun di ruangan tertutup dan di tempat umum, maka virus tersebut tetap akan menyerang masyarakat terlebih lagi apabila ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan banyak orang,” ujarnya.

Dikatakan, Kapolri telah memerintahkan semua Kapolda jajaran, untuk memberikan himbauan secara masih kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan (prokes), sehingga melakukan tidakan tegas dengan membubarkan ketika masyarakat berkumpul dalam jumlah yang besar pada berbagai kegiatan.

Hal ini dalam rangka menjaga masyarakat agar tidak terinfeksi Covid- 19 karena segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah, TNI-Polri demi kepentingan bersama.

Ultimatum yang disampaikan Kapolda Papua melalui maklumatnya tidaklah semata-mata untuk melarang dan membatasi kegiatan masyarakat di Papua, tapi ini hanya semata-mata untuk menjaga masyarakat, agar tak terinfeksi virus ini dengan maksud ada kehidupan yang baik di Papua.

Menurutnya, maklumat tersebut merupakan nasehat yang harus diterima baik oleh masyarakat, bukan melarang untuk melakukan aktifitas kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, tetapi kegatan terseut harus dilakukan dengan mematuhi prokes sesuai dengan kebijakan pemerintah yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang.

Maklumat Kapolda Papua semata-mata untuk memberikan pencerahan, memberikan penguatan, untuk sebuah arahan dan nasehat kepada kita sekalian, tak terkecuali masyarakat dan pimpinan pejabat siapa pun harus mematuhinya sehingga dengan itu kita telah membentengi diri dari musuh yang tidak kelihatan dan tak bersenjata ini yang dengan masif dan sangat agresif menyerang setiap orang dalam kehidupan.

Ia menjelaskan, ketika kami mengalaminya kami akan merasakan sesuatu yang telah membuat perubahan dan mengganggu seluruh tatanan kita bermasyarakat, kita menjadi waspada terhadap kehidupan kekeluargaan kita, suami istri saling mencurigai, saudara-saudara saling mencurigai, kehidupan masyarakat menjadi tak aman, kehidupan ekonomi kita jadi terganggu dan semua aktivitas kantor menjadi terganggu.

“Ini menjadi nasehat kita agar semakin berhati-hati supaya dalam melewati tahun 2020 ini dan kita akan menyambut tahun yang baru 2021 dengan sehat walafiat dilindungi dan di berkati Tuhan serta kita boleh dapat mengaktifkan seluruh pekerjaan kita ekonomi kita, sosial kita dan pendidikan kita,” imbuhnya. **

Editor: Makawaru da Cunha