Ketua DPR Papua: Pembahasan APBD-P Bisa Melalui Perkada

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw. (Foto: Vian Matulessy for Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menegaskan pihaknya tidak melakukan sidang pembahasan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022, tapi bisa dilakukan melalui Peraturan Kepada Daerah (Perkada).

Pasalnya, PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020 membolehkan pembahasan APBD-P paling banyak sekali setahun.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPR Papua menyoroti pimpinan DPR Papua, yang tidak melakukan sidang pembahasan APBD-P 2022 selambat lambatnya 30 September 2022.

Karena itu,  Fraksi Demokrat DPR Papua menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR Papua.

“Ini bukan hal yang melanggar aturan, tapi ada aturannya,” tegas Jhony ketika menyampaikan klarifikasi  kepada wartawan di Jayapura, Senin (17/10/2022).

Jhony menyebutkan, di pasal 107 itu mengizinkan, dan pasal 110 PP 12 Tahun 2019 membuat ketentuan terkait dengan penyusunan dan persetujuan rancangan Perkada tentang APBD wajib menganggarkan hak-hak mendasar.

“Artinya Perkada yang kita pakai mempunyai kewajiban membiayai hal-hal mendasar,” ujarnya.

Perkada, kata Jhony, mengatur tentang belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup, untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berjalan.

“Seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Itu boleh dibiayai dengan Perkada. Jadi tidak ada yang tidak boleh,” terangnya.

Kemudian, belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk menjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan (membayar dana pendidikan, honor guru), kesehatan (membayar honor tenaga medis, operasional pelayanan kesehatan, obat-obatan), dan melaksanakan kewajiban pada pihak ketiga (kalau sudah membuat kontrak dengan pihak ketiga harus dibayarkan).

“Jadi mari kita lihat aturannya, pembahasan anggaran menggunakan Perkada bukan berarti tidak bisa membiayai berbagai sektor yang saya sudah jelaskan di atas,” imbuhnya.

Politikus NasDem ini mengatakan Fraksi Demokrat DPR Papua yang menyatakan mosi tidak percaya itu hak mereka. Tapi mereka harus berpegang pada aturan, agar semua berjalan baik.

Menurut Jhony, Fraksi Demokrat DPR Papua yang sudah mempunyai banyak pengalaman, seharusnya bisa memberikan pemahaman sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“Sehingga tidak menciptakan opini yang tidak benar, dan seharusnya mereka memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat,” ungkap Jhony. **